Ayah Almarhum Brigadir J Berharap Sambo Dihukum Mati
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. dia ingin ganjaran pada Sambo jadi pelajaran biar tak ada lagi jenderal yang sampai hati menghabisi bawahannya.
Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu kejam sampai membunuh Brigadir J dengan cara yang kejam juga.
Sedang pada puti Candrawathi, Samuel menginginkan dirinya memperoleh hukuman bui selama lebih dari 10 tahun.
Menurut Samuel, istri Ferdy Sambo itu jadi penyebab munculnya pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, Putri selalu berusaha mengambil simpati hakim buat meringankan hukumannya.
Samuel bersama-sama istrinya, Rosti Simanjuntak, bakal bertolak ke Jakarta buat menyaksikan langsung persidangan keputusan Ferdy Sambo serta Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023..
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan ganjaran seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. jaksa menilai Sambo telah terbukti serta meyakinkan kalau mantan Kadiv Propam ini melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J dan mengacaukan barang bukti.
Sambo disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dia juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang No 19 Tahun 2016 perihal perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedang Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun bui dalam perkara pembunuhan berencana. jaksa menilai puti jelas secara sah serta meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Putri bersama-sama Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu ataupun Bharada E, Ricky Rizal ataupun Bripka RR serta Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samuel bingung dengan tuntutan vonis Putri yang lebih kecil ketimbang Richard Eliezer. buat Samuel, tuntutan pada Putri tak seimbang dengan perbuatannya yang juga membuat kepura-puraan kalau Brigadir J telah melakukan pemerkosaan.