Beiby Putri Menggunakan Sabu Untuk Mengisi Waktu Kosong Selama Pandemi Covid-19

Beiby Putri Menggunakan Sabu Untuk Mengisi Waktu Kosong Selama Pandemi Covid-19 – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang model majalah dewasa yang bernama Beiby Putri. Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Beiby Putri mengaku memakai sabu untuk mengisi waktu luangnya. Karena selama pandemi Covid-19 ini, dia sepi pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika ditemui di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jaksel pada Kamis (11/2/2021) mengatakan kalau dilihat dari motifnya, Beiby Putri menggunakan sabu untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemic Covid-19.

Ketika penangkapan itu, polisi mengamankan Beiby Putri seorang diri. Model majalah FHM tersebut ditangkap pada 5 Februari 2021 di kediamannya yang terletak di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur (Jaktim).

Yusri Yunus menuturkan ketika kami melakukan penggerebekan di dalam kamar yang bersangkutan, Beiby Putri hanya seorang diri.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti dua plastik klip berisi serbuk putih dengan berat masing-masing 1,85 gram dan 0,20 gram. Ketika dilakukan pengecekan, cuma 0,02 gram serbuk putih yang dinyatakan positif narkoba. Untuk selebihnya adalah tawas.

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti lainnya seperti dua buah cangklong, bong, tiga buah sedotan, dua buah korek, dua kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai senilai Rp 200 ribu, dan sebuah kunci apartemen.

Polisi juga meminta Beiby Putri untuk melakukan tes urine. Dan hasil tes itu menunjukan bahwa Beiby Putri dinyatakan positif metamfetamin.

Beiby Putri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia juga sudah resmi ditahan oleh polisi.

Yusri Yunus mengatakan bahwa Beiby Putri kini sudah ditetapkan tersangka. Dan kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Untuk kelanjutan nanti bagaimana, kami masih menunggu hasil dari penyidikan.

Akibat perbuatannya itu, Beiby Putri akan dijerat dengan pasal 127 undang-undang no 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang memasok barang haram itu kepada Beiby Putri. Pemasok itu diketahui seorang pria bernama Reza, yang berdomisili di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *