Berita Hari Ini – Banyak Pengusaha Di Penjarakan, Karena Berikan Gaji Di Bawah UMP

Banyak pengusaha yang sangat cemas dengan kabar masih banyak juga pengusaha yang terjerat dalam kasus pidana karena tidak bisa membayar gaji yang sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Seperti yang ada di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, semua pemberi usaha atau pengusaha wajib membayar gaji sesuai UMP yang berlaku, tanpa terkecuali.

Masalah tersebut sudah di ungkapkan oleh Ketua Dewan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesua (Apindo) dalam bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Anthony Hilman yang juga telah nyatakan kalau ada yang sesuai dengan undang-undang harus bisa di tepati.

“Kalau menurut undang-undang itu, para pengusaha warteg-warteg di seluruh Indonesia atau toko-toko yang punya pekerja 5 atau 10 orang itu wajib membayar UMP, karena mereka pengusaha,” kata Anthony.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengusaha ialah siapapun yang memberi usaha, baik berbadan hukum atau tidak. Dengan demikian, para pengusaha tersebut wajib membayar UMP seperti yang telah ditetapkan, tidak terkecuali.

“Di UU Keternagakerjaan itu, tidak membedakan usaha kecil maupun usaha menengah ataupun besar,” jelasnya.

Memang tidak bisa di tutup kemungkinan, jika nanti ada para buruh yang merasa dirinya di rugikan dan tidak di gaji sesuai UMP, akan banyak pengusaha yang akan di jerat kasus pidana dan akhirnya di penjara.

“Bukan bisa jadi lagi, memang ketika mereka digugat ke pengadilan hal itu akan terjadi pada mereka,” katanya.

Pendapatnya kini pemerintah tidak akan pertimbankan sebelumnya akan dampak yang nantinya bisa di timbulkan saat penetapan UMP beberapa waktu lalu. Menurut dari Anthony seharusnya penetapan UMP bisa di bedakan setiap sektor usaha, karena 90% usaha kecil tak mampu membayar UMP karena keterbatasan finansial.

“Pemerintah membuat kebijakan UMP untuk usaha kecil, jangan disamaratakan. Jelas dong kemampuan mereka berbeda. Akibatnya banyak UKM itu yang kemudian menutup usaha, yang mem-PHK sebagian pekerjanya,” tutupnya.

Dapat kita ketahui dariĀ  Chandra, seorang usahawan dari Surabaya yang sekarang ini memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. “Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta,” kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkas pejabat itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *