Berita Indonesia – Aceh Sudah Resmi Miliki Bendera dan Lambang Sendiri

Gubernur dari Nagroe Aceh Darussalam, Zaini Abdullah yang telah memberikan keputusan sahnya bendera GAM yang menjadi suatu lambang bendera dari Aceh melalui Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dari dan juga lambang Aceh. Sudah di ketahui kalau masalah ini adalah masalah yang menjadi polemik di beberapa hari ini dengan suatu sikap emosional dari berbagai pihak.

Manurut dari sang ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR, Lukman Edy, membahas tentang Perda (Qanun) Pemda Aceh yang telah menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka atau yang sering di sebut dengan singkatan GAM menjadi lambang bendera resmi Provinsi Aceh. Hal tersebut memang harus di sekapi dengan suatu kepala yang dingin. Dirinya juga mengingkan untuk semua pihak agar berkepala dingin juga menindak dalam masalah ini.

“Jangan emosional, ini persoalan sensitif. Jangan ada yang merasa paling nasionalis dibanding kelompok lainnya. Mari kita cari solusi damai bukan dengan egoisme masing-masing,” kata Lukman dalam keterangan persnya, Kamis (4/4/2013).

Maka dengan usaha yang akan di lakukan sang mantan menteri Pembangunan Daerah Terpencil (PDT ) ini akhirnya memberikan suatu jalan keluar dari masalah ini, kabarnya dirinya akan menawarkan suatu solusi damai berupa revisi Qanun (Perda) Pemda Aceh. Lebih detailnya lagi bendera yang telah mereka miliki tersebut harusnya di rubah jangan seperti bendera GAM.

“Jangan sampai luka lama terkoyak kembali, desain bendera GAM mengingatkan semua pihak kepada masa lalu, mari kita menatap ke depan. Kita ubah sedikit desainnya agar memori itu tidak terbayang kembali,” seru Lukman.

“Aceh berhak mempunyai bendera, mari kita cari titik temu sesuai konstiusi UUD 1945 dan NKRI. Saya usulkan sedikit perubahan desain bendera Aceh tersebut,” sambungnya.

Menurut  dari  MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *