Berita Kriminal Terbaru – Komisi Yudisial Segera Membentuk Tim Untuk Masalah Hukuman Mati Yusman

Kini dari Komisi Yudisial yang sudah membentuk suatu tim investitasi yang akan menangani masalah dari pengaduan Kontras kepada Yusman Telaumbanua, yang di mana masih berusia di bawah umur dan mendapatkan vonis hukuman mati pada tahun 2013 silam.

Seperti dari Indra Syamsu yang sudah menyebutkan kalau KY kini sudah membentuk adanya suatu tim investigasi semenjak pada hari Rabu lalu, (18/3/15). Dirinya menyebutkan kalau tim itu yang akan langsung turun berada di lapangan sebelum adanya laporan berasal dari Kontras hari ini.

“Masalah waktu dalam investigasinya memang tidak ada batasannya, sedangkan dari kita masih menelusuri, kami akan menunggu adanya informasi lebih lanjut lainnya berasal dari Kontras yang akan angkat bicara,” terang dari Indra yang berada di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat untuk hari kemarin (19/3/15).

Akan tetapi dirinya menyebutkan bahwa sampai saat ini dirinya memang masih belum mempunyai suatu informasi lebih lanjut lagi. Dirinya yang juga sudah memberikan penjelasan kalau dari tim panel juga masih belum bisa dibentuk, disebabkan karena masih berada di dalam tahap investigasi.

Berada di kabar sebelumnya, Yusman Telaumbanua alias yang bernama Aris bersama dengan Rusula alias Ama Sini, telah di putuskan vonis hukuman mati berasal dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli berada di bulan Mei 2013 silam berada di Nias, Sumatera Utara. Hal ini terkait dengan pembunuhan secara berencana kepada Kolimarinus Zega, Rugun B. Haloho, dan Jimmi Trio.

Dengan adanya keputusan tersebut, Kontras memberikan suatu penilaian kepada vonis dari hukuman mati berasal dari pihak majelis hakim yang berada di PN Gunungsitoli kepada sang terdakwa di mana pada saat itu masih di bawah umur, karena Yusman masih berusia 16 tahun karena telah bertentangan dengan adanya Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.

Maka dari itu kini dari Kontras masih mempermasalahkan umur yang ada pada Yusman dengan vonis hukuman mati tersebut tidak pas dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.