Berita Politik – Abraham Samad Tegaskan Tidak Memutuskan Untuk Jalani Praperadilan

Berasal dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini sudah lagi tidak aktif lagi, Abraham Samad telah memberikan suatu penolakan untuk bisa mengajukan adanya pra peradilan terhadap adanya status tersangka yang dia dapatkan saat ini.

Menurut darinya, adanya sidang pra peradilan tersebut memang tidak bisa memberikan jaminan akan bisa mengungkap kebenaran dan juga dari keadilan yang terjadi saat ini. Memang saat ini dirinya yang masih kesulitan untuk tuntaskan kasus yang telah menderanya.

“Saya sendiri menganggap kalau pra peradilan ini tidak memberikan jaminan akan bisa mengungkapkan kebenaran dan juga keadilan. Maka dari itu saya merasa tidak berminat akan itu semua,” terang dari Abraham Samad yang disebutkan kepada wartawan berada di Mabes Polri untuk hari ini, Kamis (2/7/15).

Anggapan dari Abraham Samad sendiri, dalam kasus yang saat ini di sangkakan kepada dirinya, seperti dari pemalsuan adanya dokumen kependudukan. Ada suatu indikasi kasus pemalsuan dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarta, dan juga dari Paspor yang hanya menjadi rekayasa saja.

“Saya sendiri yang sudah menganggap ini semua di adakan. Berada di dalam kasus seperti Antasari yang dahulu menjadi mantan pimpinan KPK semua bisa diadakan, tidak lagi ada yang di sulitkan. Yang salah bisa untuk dibenarkan lagi. Semua kasus hukum pimpinan KPK yang polanya memang sama dengan yang lalu-lalu,” terang darinya.

“Maka dari itu saya yang sudah menganggap kalau dari kasus ini menjadi bagian dari kriminalisasi. Kenapa kalau ada kasus kenapa tidak di usut dari dahulu saja,” tambahnya lagi.

Abraham Samad sendiri yang sudah di tetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen negara dari Polda Sulawesi untuk hari Selasa (17/2/15).

Dengan adanya perbuatan tersebut, dirinya yang sudah di jerat dengan pasarl 263, 264, 266 KUHP di tambah lagi dari Pasal 93 UU Nomor 23 tahun 2006 masalah Administrasi Kependudukan. Adapun ancaman penjara untuk Abraham Samad adalah bisa mencapai maksimal 8 tahun.