Berita Politik – DPR Tandingan Menyalahi Undang-Undang

Sangat mengejutkan di saat dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menggelar adanya rapat paripurna tandingan, yang terjadi di hari ini, Jumat (31/10/14). Rapat yang sudah berjalan hanya sekitaran 30 menit itu sudah di nilai oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah melanggar undang-undang.

“Tidak ada yang namanya dari DPR Tandingan. Kalau memang ada pihak-pihak lain telah melakukan gelar rapat itu sudah pasti illegal inkonstitusional,”ujar dari Fadli saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Walaupun demikian, Fadli sendiri mengakui tidak terlalu untuk memikirkan jalannya rapat paripurna versi KIH tersebut.Dirinya juga sudah menjelaskan, jika itu semua sudah masuk berada di dalam kategori pelanggaran, maka dari pihak yang terkait akan bisa di proses atau menerima sanksi dari Mahkamah Dewan Kehormatan.

Sampai saat ini, seperti yang di katakannya pihaknya akan tetap menjalani tugas dengan sangat solid.

“Kini sampai saat ini,kami masih menunggu adanya empat fraksi yang masih belum bisa menyerahkan nama saja,”ujar dari Fadli Zon  menegaskan.

Rapat paripurna tandingan versi KIH ini sudah di pimpin oleh pimpinan dari DPR yang sementara Ida Fauziah dan sudah di buka dengan nyanyikan lagu Indonesia Raya.

Di gelarnya Rapat Paripurna tersebut yang di hadiri sebanyak 178 anggota dewan yang di mana semuanya berasal dari Koalisi Indonesia Hebat. Berada di dalam rapat yang di gelar di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta tersebut telah menyepakati adanya dua hal.

Untuk yang pertama sudah di sepakati oleh pimpinan DPR versi Koalisi Indonesia hebat yang di mana terdiri dari Ketua DPR Ida Fauziah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Supriyadi.

Memang ini kabar yang di sangka menjadi suatu perpecahan yang ada di anggota DPR saat ini.