Berita Politik – KPU Umumkan Ada 12 Parpol Terancam Gagal Ikut Pemilu 2014

Berita Politik – Meski masih keurang lebih dua tahun lagi namun verifikasi partai yang akan ikut dalam pemilu tersebut sudah mulai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU di kantor pusatnya di Jakarta. Penyerahan berkas – berkas Partai yang akan mengikuti Pemilihan Umum (PEMILU) saat ini sudah harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya untuk bisa lolos dan ikut serta dalam Pemilu 2014 mendatang.

Sampai dengan saat ini sudah ada sebanyak 46 Partai Politik (PARPOL) yang telah menyerahkan berkas serta dokumen untuk diverifikasi agar dapat mengikuti Pemilu 2014. Namun setelah dilakukan pemeriksaan berkas serta dokumen – dokumen yang telah dimasukkan ke KPU ternyata ada sejumlah partai yang berkas serta dokumennya belum lengkap dan akan dikembalikan dan diminta untuk melengkapi seluruh dokumen yang diinginkan dan yang menjadi syarat untuk ikut dalam Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik mengumumkan secara resmi bahwa sejumlah partai yang tidak lolos seleksi administrasi tersbeut ada sebanyak 12 Partai politik. 12 Partai Politik tersbeut terdiri dari Partai Pembangunan Bangsa (PPB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pelopor, Partai Repuplik Indonesia (PRI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Islam, Partai Merdeka, Partai Barisan Nasional, Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa dan terakhir Partai Persatuan Nahdatul Ulama (PPNU).

Ke-12 Partai Politik ini kebanyakan hanya menyerahkan empat sampai 12 dokumen sementara itu KPU telah menetapkan minimal peserta Partai politik yang akan ikut dalam pemilu 2014 minimal harus menyerahkan 17 dokumen. Husni mengatakan kurang dari stau dokumen saja maka partai politik tersebut tidak akan diikuti dalam pemilihan umum mendatang. Jangankan untuk ikut dalam pemilu saat dilakukan verifikasi dokumen saja tidak akan dimasukkan karena dokumennya kurang.

Husni juga menegaskan 12 partai politik tersebut akan diberikan waktu sampai dengan tanggal 29 September 2012 untuk melengkapi semua dokumen yang menjadi syarat ikut serta dalam pemilu, jika sampia dengan tanggal yang ditetapkan tidak menyerahkan dokumen tersebut maka secara resmi parpol tersebut tidak bisa ikut dalam pemilu tahun 2014.

 

Berita Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *