Berita Politik Terkini – Tiga Parpol Gagal Lolos Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan verifikasi factual 16 partai politik yang ada. 16 parpol ini adalah partai-partai yang lolos tahap sebelumnya di tingkat KPU Pusat, yaitu verifikasi administrasi.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat saat ditemui Jumat (28/12) di Bandung. Sebelumnya KPU Jawa Barat telah melakukan proses verifikasi selama satu bulan penuh. Hasilnya lalu ditentukan melakui rapat pleno yang diadakan pada Rabu (26/2) lalu.

“Tiga partai itu di antaranya adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)”, ungkap Yayat.

Menurut Yayat, tiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat di mana setiap parpol diharuskan memiliki jumlah keanggotaan 75 persen dari Kabupaten/kota yang berada di Jawa Barat. Tiga parpol ini disebutkan Yayat tidak memenuhi syarat tersebut hingga batas akhir waktu verfikasi faktual.

Yayat juga menyayangkan banyaknya alamat kantor yang sulit ditemukan tim di lapangan. Padahal keberadaan kantor sebagai sekretariat adalah salah satu syarat. Ada juga di antara partai-partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, belum mencukup syarat sebanyak 20 orang kepengurusan perwakilan di tingkat Provinsi.

Namun demikian, Yayat mengatakan bahwa KPU Jawa Barat tidak memiliki hak memutuskan lolos tidaknya partai tersebut meski mendapati kondisi tidak terpenuhi syarat oleh tiga partai tersebut. Hak tersebut menurutnya berada di tangan KPU pusat.

“Yang memiliki hak hanya KPU Pusat, kami hanya bertugas memutuskan lengkap tidaknya persyaratan”, jelas Yayat. Laporan keputusan verifikasi faktual itu selanjutnya akan diserahkan kepada KPU pusat untuk ditindaklanjuti.

Di luar tiga partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, adalah tiga partai baru yang dinyatakan memenuhi syarat. Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Meskipun baru, menurut undang-undang pemilihan legislatif 2014, partai-partai tersebut memenuhi syarat.

Sementara itu, 10 partai lama yang lolos adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

 

 

Berita Politik Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *