Gerebek Rumah Produksi di Jombang, Polisi Amankan 1 Orang dan 85 Kg Bahan Peledak

Gerebek Rumah Produksi di Jombang, Polisi Amankan 1 Orang dan 85 Kg Bahan Peledak – Polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk membuat bahan peledak untuk petasan yang terletak di Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selain mengamankan produsennya, polisi juga menyita bahan peledak seberat 85 kg untuk petasan yang telah siap diedarkan.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat dimintai konfirmasi pada Rabu (29/4/2020) mengatakan penggerebekan itu dilakukan terhadap rumah Samsul Huda (37) yang merupakan warga Dusun/Desa Keras, pada Selasa (28/4). Tim dari Satreskrim Polres Jombang sudah lebih dulu mengintai gerak gerik tersangka sejak Kamis (23/4/2020).

AKBP Boby mengatakan bahwa tersangka diketahui telah membuat bahan peledak untuk petasan itu sejak beberapa tahun yang lalu. Pelaku juga sempat vakum selama satu tahun terakhir, kemudian kembali memproduksi lagi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan di rumah tersangka. Barang bukti itu antara lain berupa serbuk belerang seberat 50 kg, serbuk brown seberat 6 kg, serbuk aran seberat 5 kg, bahan peledak untuk petasan seberat 85 kg, 40 ikat sumbu petasan, timbangan, alat penumbuk, sebuah ayakan, timba, ember plastik, dan kursi plastik.

AKBP Boby mengatakan bahan peledak untuk petasan seberat 85 kg itu ternyata sudah siap diedarkan oleh tersangka. Sebab, bubuk bahan peledak untuk petasan itu sudah dikemas dengan menggunakan kantong plastik sebanyak 170 bungkus. Setiap bungkusnya berisi 0,5 Kg bahan peledak petasan.

AKBP Boby menjelaskan untuk pemasaran bahan peledak itu sendiri hanya di lokal Jombang saja dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Boby menjelaskan, Huda memiliki keahlian dalam membuat bahan peledak untuk petasan itu usai belajar secara otodidak. Selama ini, tersangka tinggal di Desa Keras yang dulunya dikenal dengan sebutan Kampung Petasan.

Banyak warga yang jago dalam membuat bahan peledak untuk petasan dam sampai ada yang merakitnya menjadi mercon dengan berbagai jenis dan ukuran. Namun sekarang, sebaian besar produsen petasan itu gulung tikar karena gencar dirazia oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Huda akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *