JPU Menuntut Irjen Teddy Minahasa Dengan Tuntutan Pidana Mati
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat alias Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menghadapi persidangan tuntutan dalam permasalahan jual- beli barang bukti narkoba tipe sabu sitaan 5 kg. Persidangan tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menyatakan tersangka Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar sudah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana,” ucap jaksa kala membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Eks Kapolda Sumbar tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat( 2) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP.“ Menjatuhkan pidana mati terhadap tersangka Teddy Minahasa Putra dengan perintah tersangka tetap ditahan,” ucap jaksa.
Jaksa menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah jadi perantara dalam jual- beli narkoba tipe sabu. Jaksa juga menyebut tidak terdapat yang hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy.
Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, terdapat 6 tersangka yang lain dalam perkara penjualan barang bukti narkoba tipe sabu seberat 5 kg. Mereka, ialah Ajun Komisaris Besar Polisi ataupun AKBP Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi ataupun Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Maarif, Ajun Inspektur Polisi Satu ataupun Aiptu Janto P Situmorang, serta Muhammad Nasir.
Pada Kamis 27 Maret 2023, mantan Kepala Kepolisian Resor ataupun Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan 20 tahun penjara. Istri siri Teddy, yakni Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara, mantan Kepala Kepolisian Sektor ataupun Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara, serta Syamsul Maarif dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan pada Sabtu 8 Maret 2023, mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto P. Situmorang dituntut 15 tahun penjara serta tersangka Muhammad Nasir alias Daeng dituntut 11 tahun penjara. Tidak hanya Teddy Minahasa, keenam tersangka masing- masing dikenai denda Rp 2 miliyar subsider 6 bulan penjara.
Terhadap Irjen Teddy Minahasa, bagi JPU tidak terdapat perihal yang meringankan hukumannya. Tetapi, terdapat banyal hal yang dikira memberatkan hukuman Irjen Teddy Minahasa dalam permasalahan narkoba.