Kabar Nasional Baru – Dua Kades Dipecat Setelah Kepergok Selingkuh

Beberapa  warga yang berasal dari desa di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang merasa sangat geram dengan ulah yang di lakukan dari kepala desa mereka yang sudah tertangkap basah sedang melakukan perbuatan mesum dengan sang pria simpanannya alias selingkuhannya di sebuah hotel untuk di hari Rabu kemarin, (7/5/14).

Kepala desa wanita tersebut yang sudah di ketahui berbuat mesum dengan seseorang yang lain yangjuga menjadi kepala desa di Tuban.

Dari warga yang sudah memberikan pelaporan kepada polisi tentang kepala desanya yang mempunyai inisial NI tersebut. Setelah itu di laporkan juga ke Inspektorat Pemkab Tuban untuk hari kemarin. Tuntutan dari warga yang memang sangat tegas,yakni dari kedua kades tersebut langsung untuk di berhentikan tidak hormat.

Akan tetapi di karenakan Bupati Tuban Fathul Huda dan wakilnya Noor Nahas Husein tidak berada di kantornya,warga yang langsung untuk menemui kepada Inspektur Pembantu Wilayah II, yang sudah meliputi dari Kecamatan Kerek dan Tambakboyo, yang bernama Dwi Astutik Ningsih.

Dwi sendiri yang sudah menyatakan kepada warga untuk bisa membuat surat yang langsung bisa di tujukan kepada bupati dan tembusannya bisa di tujukan ke inspektorat. Setelah mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai prosedur yang wajib untuk bisa di lakukan, dan warga yang kemudian meninggalkankan kantor inspektorat.

Nur Mujiono, yang menjadi perwakilan dari warga yang sudah menganggap tindakan dari kedua kades terebut memang tidak pantas dan memberikan pencorengan nama baik dari daerah mereka masing-masing. Dari pemecatan ini bisa di nilai pil pahit yang pantas untuk mereka rasakan.

Sementara lebih dari pada itu, kades yang tersebut terancam di pecat dengan tidak hormat dari jabatannya. Mengerti yang telah di lakukan pantasnya dan sesuai dengan  Pasal 5 Huruf G, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kepala Desa.

Akan tetapi ini masih menunggu  dari inspektorat tentang laporan secara tertulis dari para warga pelapor tadi.