Kabar Nasional – Diyat Satinah Akhirnya Dibayar Pemerintah Indonesia

Berita baru dari negara kita ini, masalah dari TKI yang bermasalah kemarin. Kabarnya kini dari Pemerintah Indonesia yang sudah setuju untuk membayarkan adanya diyat atau bisa di sebutkan uang tebusan yang sudah di persyaratkan kepada keluarga korban untuk bisa bebaskan TKI yang saat ini terancam hukuman mati, Satinah binti Jumadi. Indonesia sudah setuju untuk membayar diyat dengan besarnya adalah SR7 juta atau Rp21 miliar.

Seperti yang di jelaskan pada saat menggelar adanya konferensi pers yang di gelar di  Media Center Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada Kamis siang tadi, (3/4/14) dari Menkopolhukam Djoko Suyanto yang sudah memberikan ungkapan kalau pemerintah Indonesia yang sudah memberikan kesepakatan apa yang akan menjadi tuntutan keluarga dari korban. Tim yang sudah melakukan adanya negosiasi  berada di Arab Saudi semenjak di Minggu pagi kemarin.

“Kita yang sudah berhasil untuk menutupi yang dimana tuntutan dari pihak keluarga kepada Satinah,” ujarnya.

Djoko sendiri yang sudah memberikan ungkapan kalau dihari ini tim nantinya akan bertemu dengan gubernur Provinsi Qassim untuk bisa membicarakan masalah komitmen Indonesia.

“Seperti yang ada di tadi pagi tim yang berangkat menuju ke Qassim untuk bisa bertemu dengan n gubernur untuk kerangka menyampaikan komitmen dari pemerintahan Indonesia untuk bisa bayarkan diyat yang sudah mereka tawarkan untuk beberapa saat yang lalu,” ujarnya menambahkan lagi.

Walaupun seperti itu, Djoko sendiri yang masih belum mengerti akan hasil pasti dari pertemuan  yang sudah dilakukan dengan sang gubernur.

“Untuk sekarang ini di sana memang baru saja menunjukan pukul 9 pagi. Dan untuk saat ini mereka yang masih  berada di sana, mudah-mudahan mereka yang ada disana baik baik saja. Dari masalah permintaan diyat saya rasa tidak akan ada perubahan seperti yang di inginkan sebelumnya, untuk bisa menyelesaikan penyelamatan untuk Satinah dalam ancaman hukuman mati,” ujarnya memberikan penjelasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *