Kabar Nasional – Ini Alasan Kepiting Betina Tidak Boleh Dikonsumsi

KKP atau  kementrian Kelautan & Perikanan pad atahun 2015 telah memberlakukan peraturan Menteri yaitu no 1 dan juga 2 di tahun 2015 yaitu tentang aturan penangkapan Kepiting, Lobster, dan juga Rajungan.

Walaupun sampai saat ini masih saja menjadi sebuah perdebatan, namun peraturan itu memang dimaksudkan demi keberlangsungan biota lobster, rajungan dan juga kepiting. “sebenarnya bukan tentang kepiting betinanya, namun akan lebih kepada kepiting betina itu akan bisa bertelr ribuan epiting di sekali waktu. Oelh karena itulah, kepiting betina khususnya kepiting betina yang bertelur akan sangat dilarang,” jelas Abdullah Habibi seorang manager dari  FAIPdan juga WWF Indonesia.

Abdullah telah menyebutkan bahwasannya kepiting mempunyai fungsi yaitu sebagai detritus feeder ataupun scavenger yang ada di laut. Kepiting merupakan pengurai di piramida makanan yaitu dengan mengonsumsi plankton ataupun bangkai ikan yang ada di dasar.

“sebenarnya dari aturan itu ukuran tangkap itu tidaklah hany berlaku di betina saja, namun juga untuk sang jantan,” jelas Abdullah.

Karena bagi Abdullah akan lebih banyak lagi kepiting betina itu tidakah baik. Arena jika kepiting jantannya bisa habis di tangkap dan juga akan bsia berdampak pada kelanjutan sumber daya yang ta bisa tercapai.

Solusinya adalah dengan menangkap kepiting yaitu dnegan ukuran panjangnya minimal dengan panjang tertentu, agar bisa memastikan bahwa kepiting itu dapat mencapai umur dewasa dan juga bia melakukan reporduksi guna melanjutkan sumber daya.

“Walaupun kepiting memanglah dikembangkan dan juga dibudidayakan maka juga akan menjadi sebuah tantangan tersendiri,” jelas Abdullah.

Jika tujuannya di dalam membesarkan itu akan menjadi sebauh challenge. Dikarenakan banyak sekali penangkapan disaat mereka sedang berukuran kecil jadi mereka tak akan dapat melakukan pengembangbiakan dan juga sumberdaya bisa habis. Sampai pada detik ini belum juga ada peraturan dari KKP mengenai budidaya kepiting.

Di tahun 016 dari peraturan menteri Kementrian Kelautan dan perikanan yaitu ni 1 dan 2 di tahun 2016  telah dicabut dan digantikan dengan yang lebih spesifik yaitu dari peraturan Menteri KKP no 56 di tahun 2016. Dari  aturan itu melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting di dalam kondisi waat tertentu, ukuran memang diperboehkan dan juga periode ekspor.