Kabar Nasional – KPK Mengkritik Menteri Susi terkait ‘Saya Tenggelamkan’ Kapal

Laode M. Syarief selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyebutkan supaya Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memikirkan cara yang lainnya, selain menenggelamkan kapal. Menteri Susi memang kerap kali menenggelamkan kapal eks asing yang berhasil ditangkap oleh kementeriannya.

Laode pun memberikan saran supaya kapal eks asing, selama ini kapal yang sudah berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, pun bisa dimanfaatkan.

“Apabila masih bagus, sebenarnya bisa dipergunakan untuk mencari ikan atau pun dimanfaatkan untuk hal yang lainnya,” ujar Laode ketika ditemui pada Gedung Grand Sahid Jaya pada Rabu 12/7/2017.

Pemanfaatkan kapal – kapal eks asing dari hasil tangkapakan Satgas 115, menurut Laode masih bisa dimanfaatkan untuk membantu para nelayan yang memang belum memiliki kapal yang bagus. Pemanfaatan kapal dari para pencuri  tersebut tentu saja bisa membantu nelayan.

“Saya mengira bahwa itu bisa dimanfaatkan untuk membantu nelayan. Namun apabila memang tak mau, ya bisa saja dimanfaatkan dengan cara yang lainnya. Salah satunya mungkin dilelang. Saya mengira apabila Bu Susi pun harus memikirkan cara yang lainnya selain dengan penenggelaman,” ujar Laode.

Tetapi, hal tersebut telah dibantah Sjarief Widjaja selaku Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, kapal eks asing terindikasi telah melakukan kejahatan perikanan serta tak bisa dipergunakan kembali untuk menangkap ikan pada WPP Indonesia.

“Bahwasannya kapal – kapal ikan yang sudah pernah terbukti atau pun terindikasi telah melakukan kehajahatan perikanan, serta tak dipakai kembali untuk kegiatan perikanan. Terdapat aturan yang seperti itu,” ujar Sjarief.

Dan lebih lanjut lagi, eks kapal asing yang berhasil ditangkap serta terindikasi dipergunakan untuk alat kejahatan perikanan, memang biasanya akan memperoleh label blacklist pada dunia perairan internasional.

“Sebab, sesudah ditangkap, kapal yang telah diblacklist atau pun mendapatkan stempel dari dunia perikanan internasional, ketika beroperasi kembali cenderung melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, alih fungsi dari pemakaian kapal eks asing, menurutnya memang masih perlu untuk dikaji mendalam lagi. Karena, alih fungsi ini bisa saja akan menimbulkan permasalahan yang lain di kemudian hari.