Kabar Nasional – Luhut Angkat Suara Atas Protes China Terkait Laut Natuna Utara

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah memastikan terkait adanya perubahan peta serta nama wilayah, hanya terjadi pada wilayah kedaulatan NKRI serta tak menyentuh dari teritorial negara lain.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Luhut terkait atas protes China setelah mengetahui kebijakan pemerintah Indonesia yang mengubah nama Laut Natuna Utara, dimana sebelumnya telah dikenal dengan sebutan Laut China Selatan.

“Perubahan peta kita ini kan masih tetap yang berada di daerah kita, tak sampai menuju South China. Itu pun masih berada pada zona 200 kilometer, itu masih berada pada kawasan kita,” ungkap Luhut ketika ditemui di Gedung Kementerian Koorinator Bidang Kemaritiman pada Selasa 17/7/2017.

Geng Shaun selaku jubir Kemenlu China sebelumnya telah menyebutkan bahwasannya tindakan yang sudah diambil Indonesia dengan mengubah nama dari Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara, merupakan langkah yang tak masuk akal.

“Pergantian nama tersebut tak sesuai atas standar penyebutan nama di wilayah internasional,” ujar Geng Shui ketika melakukan jumpa pers.

Perubahan nama tersebut merupakan bagian atas perubahan peta Kemenko Bidang Kemaritiman.

Luhut mengungkapkan apabila pihaknya masih akan terus mengkaji apabila memang ada kawasan di luar yang tak sengaja sudah masuk pada kawasan peta Indonesia. Tetapi sampai dengan sejauh ini, menurut Luhut , pada peta yang baru diluncurkan di hari Jum’at yang lalu, sudah sesuai dengan kawasan strategis serta teritorial Indonesia.

“Ya kita mengkaji saja terus, namun semuanya masih aman kok. Apabila nantinya ada gugatan, ya nanti kita lihat saja,” imbuh Luhut.

Hal senada juga telah disampaikanoleh Arif Havas Oegroseno selaku Deputi l Bidang Kedaulatan Kemaritiman. Arif telah menyebutkan tidak ada tanggapan khusus atas protes yang sudah dilayangkan oleh China terkait atas pengubahan nama dari Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara.

“Biasa aja tuh, sudah membaca statemen yang telah disampaikan oleh China. Ya kita pun biasa saja, tidak memberikan tanggapan,” kata Arif.

Arif pun menyatakan apabila Indonesia mempunyai kewenangan untuk memberikan nama pada wilayah teritorialnya. Nama bari yang sudah ditetapkan tersebut, nantinya akan dicatat dengan resmi melalui forum yang khusus pencatatan nama laut yakni Internasional Hydrographic Organization.