Kabar Nasional – Pemerintah Akan Mempersulit Upaya Penyaluran TKI Secara Ilegal Mulai Juli

Kementerian Tenaga Kerja menyusun perjanjian kerjasama bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengentikan peredaran TKI ilegal. Ditjen Imigrasi akan menghentikan peredaran TKI pada sejumlah negara dengan beragam modus.

Apabila perjanjian tersebut rampung, maka Ditjen Imigrasi nantinya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Tenaga Kerja pada proses pembuatan paspor pada kantor Imigrasi.

Misalnya saja, apabila seseorang ingin membuat paspor dengan keperluan untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia, maka pembuatnya pun harus mendapatkan restu terlebih dulu dari dinas tenaga kerja pada wilayah tempat tinggalnya. Apabila tidak ada rekomendari dari dinas tenga kerja, maka paspor tersebut tidak bisa dibuat.

“Tenaga Kerja Indonesia yang ingin membuat paspor, maka diwajibkan untuk membawa surat rekomendari,” ungkap Soes Hindharno selaku Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja pada Sabtu 3/6/2017.

Tidak hanya itu saja, TKI yang memang sudah mempunyai paspor, juga masih harus menjalani proses pengecekan ulang pada tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia, sebelum dirinya berangkat menuju negara tempatnya bekerja. Bila dinas tenaga kerja tak memberikan surat rekomendasi, maka TKI itu tak akan bisa berangkat meskipun sudah mempunyai paspor.

Perjanjian kerja sama ini sudah dibangun oleh Ditjen Imigrasi bersama Kemnaker juga telah melibatkan lembaga terkait. Terdapat sembilan lembaya yang ikut serta pada penyusunan perjanjian kerja sama ini, diantaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Polri, Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, TNI dan BNP2TKI.

Soes mengungkapkan apabila kerja sama dari lintas lembaga tersebut memang perlu untul dilakukan, sebab mengingat akan maraknya penyelundupan TKI ilegal dengan beragam modus. Salah satu modusnya dengan ibadah umrah.

“Apabila bilangnya ingin umroh, namun tak memiliki rekomendari Kementerian Agama, maka Imigrasi pun tak akan membuat paspor,” imbuh Soes.

Dirinya juga menyatakan apabila penyusunan perjanjian kerja sama dari lintas lembaga itu akan segera rampung dalam waktu dekat ini.

“Rencananya pada bulan Juli, ada perjanjian dari 11 lembaga yang diinisiasi Ditjen Imigrasi dan akan ditandatangani bersama,” pungkas Soes.