Kabar Nasional – Tewasnya Taruna Korban Plonco pada STIP Cilincing

Duka telah menyelimuti pihak keluarga dari Amirulloh Adityas Putra, 19 tahun yang telah menjadi korban atas perpeloncoan yang telah dilakukan oleh seniornya pada STIP Cilincing. Korban yang tinggal pada bilangan Warakas, Jakarta Utara. Adityas diduga tewas karena plonco yang telah dilakukan oleh pihak seniornya. Kini, tidak ada lagi sebuah senyum yang ramah dimana biasanya selalu menghiasi lingkungan sekitarnya.

Korban yang biasa disapa dengan Amir tersebut, memang dikenal ramah, terutama oleh lingkungan sekitar. Amir dikenal murah senyum serta tidak segan untuk menyapa apabila  bertemu, dan itu sudah menjadi kebiasaan dari pemuda tersebut. Setidaknya, itulah yang telah dikenang oleh Aliyah, 50 tahun, ketika mengingat sosok dari Amir.

“Orangnya memang ramah banget, apabila bertemu dengan tetangga sudah pasti selalu menebar senyum,” ungkap Aliyah pada Rabu 11/1/2017.

Amir juga tidak pernah berperilaku yang aneh – aneh pada lingkungan tempat tinggalnya yang berada di Jalan Warakas lll Gang 16 no 14 RT 7 RW 14, Warakas.

Tidak hanya ramah, Amir pun juga telah dikenal aktif pada lingkungan sekitarnya. Salah satu wujud tindakannya ialah dengan mengikuti kelompok Karang Taruna bersama para pemuda pemudi yang ada pada lingkungannya.

Halimah, salah seorang tetangga Amir pun juga telah merasa kehilangan. Terlebih lagi Amir dikenal memiliki saudara kembar yang bernama Amarullah Adityas Putra. Tetapi sosok Amir masih begitu membekas untuk Halimah.

Halimah pun mengaku bahwa terakhir kali dirinya melihat Amir di hari Sabtu pecan lalu. Pada waktu itu, Amir tengah dikunjungi oleh pacarnya.

“Pada waktu itu pas hari Sabtu, bila tidak salah pacarnya telah datang ke rumah,” Kata Halimah.

Amir telah diketahui meninggal dunia setelah mendapatkan sejumlah penganiayaan yang dilakukan setelah menjalani latihan drum band pada hari Selasa 10/1/2017 sekitar pukul 17:00 WIB. Amir yang merupakan taruna tingkat pertama, dirinya beserta dengan 6 teman lainnya telah dikumpulkan oleh pelaku pada lantai dua kamar M – 205. Kemudian, satu persatu dari taruna tingkat satu tersebut telah dianiaya oleh pelaku. Para taruna tersebut telah dipukul pada perut, dada serta ulu hati. Para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong.

Ketika Amir telah dipukul oleh salah seorang pelaku yang bernama Willy, tiba – tiba saja korban ambruk. Korban kemudian pingsan serta diangkat besama – sama oleh para pelaku menuju tempat tidur. Saat melihat korban pingsan, para pelaku pun Nampak panic lalu menghubungi seniornya di tingkat 4 lalu Pembina serta piket medis.

Setelah diperiksa oleh petugas medis, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan pada Polrek Cilincing. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 subs 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara diatas 20 tahun.