Kabar Nasional – Utang Rp 24 Miliar, Bos First Travel telah Dipolisiakan Taipan dari Arab Saudi
Ahmed Saber Ahmed Amin seorang pengusaha travel dari Arab Saudi, telah melaporkan Andika Surachman selaku Dirut PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada Bareskrim Polri karena utang senillai Rp 24 miliar.
Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada Badan Reserse Kriminal, telah diberikan nomor TBL / 572 / Viii/ 2017 / Bareskrim. Turaji selaku kuasa hukum Ahmed, telah mengatakan apabila Andika sudah menunggak pembayaran dari sejumlah kamar hotel serta catering untuk jamaah umrah dari Maret 2017 sampai dengan Juli 2017.
“Kami telah melaporan Andika, sebab sudah memiliki utang senilai Rp 24 miliar, mulai Maret 2017,” ujar Turaji setelah membuat laporan pada kantor sementara Bareskrim, Jakarta Pusat pada Jum’at 25/8/2017.
Dirinya juga telah mengungkapkan apabila Andika dan Ahmed sudah menjalani kerja sama penyediaan tempat penginapan serta catering untuk jamaah umrah dari Indonesia semenjak Maret 2015 silam. Turaji menambahkan apabila pada awalnya, kliennya tersebut datang menuju Indonesia untuk bisa bertemu dengan Andika. Ahmed ingin menagih pembayaran utang yang telah menunggak mulai Maret 2017.
Turaji mengatakan apabila kliennya telah menempuh langkah itu dikarenakan Andika selalu saja berkelit ketika dihubungi dan menagih pembayaran dari utang yang memang belum dilunasi oleh Andika. Sesampainya di Indonesia, kliennya justru telah dikagetkan setelah adanya informasi bahwasannya Andika bersama sang istri yang merupakan Dirut First Travel, telah terlilit kasus penipuan jamaah umrah.
Kliennya lantas mencoba mengambil langkah hukum guna menuntut pembayaran utang senilai Rp 24 miliar tersebut. Ahmed berharap permasalahan utang yang dialaminya, bisa segera terselesaikan. Dirinya menginginkan apa yang sudah menjadi haknya itu bisa segera dibereskan.
“Dalihnya, sebab memang pembayaran masalah internal ada di Jakarta, namun klien kami baru saja mengetahui bila (First Travel) memiliki masalah. Klien kami telah datang ke Jakarta, dengan sama sekali tak mengetahui persoalan yang ada,” beber Turaji.
Ahmed pun menuduh Andika sudah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum PIdana atau Pasal 372 KUHP.