Kasus KPK Indonesia – Djoko Susilo Ubah Ejaan Nama untuk Nikahi Istri Muda

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM), Djoko Susilo memang telah resmi menikahi mantan putri Solo, Dipta Pradipta di KUA Grogol Sukoharjo. Djoko menikahi Dipta dengan mengubah ejaan namanya bukan Djoko Susilo melainkan Joko Susilo. Keduanya tercatat menikah secara resmi pada 1 Desember 2008. Hal ini disampaikan Kepala KUA Grogol, Syafi’i.

Saat dilaksanakannya pernikahan kedua mempelai, dalam penuturan Syafi’I, ia dan bersama staf KUA Grogol kemungkinan belum bertugas di kantor tersebut. Sehingga mereka tidak mengetahui secara rinci bagaimana pernikahan tersebut. Sedangkan para staf KUA Grogol pada pernikahan tersebut sudah banyak pensiun dan mutasi ke kantor lain.

Dua bidang tanah dari tiga bidang tanah miliki Djoko Susilo yang berada di Solo, Jawa Tengah juga belakangan diketahui atas nama Dipta Anindita. Kedua bidang tanah tersebut berada di Jalan Sam Ratulangi Solo. Tepatnya berada di sebelah selatan Stadion Manahan seluas 877 meter persegi. Tanah tersebut didaftarkan ke BPN pada 2008. Tanah kedua berada di kawasan Jebres seluas 1.180 meter persegi dan didaftarkan pada 2012 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menyita sembilan bangunan rumah berikut tanah yang diduga milik mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Dua rumah tanah diantaranya berada di kawasan Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta yang dibeli pada Maret 2010 lalu dengan uang tunai. Rumah tersangka yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 kelurahan Sundakan Laweyan Solo juga telah disita.

Di depan rumah tersebut dipasang plang pengumuman yang berbunyi “Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko SUsilo, tertanda Penyidik KPK”.

Dipta Anindita sendiri merupakan pemenang Putri Solo 2008. Hanya saja status putri Solo tersebut hanya bertahan selama sekitar dua bulan. Hal ini dikarenakan Dipta yang kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri. Dan saat ini Dipta telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Selain itu KPK juga telah mencegah Dipta untuk keluar negeri.

 

 

Kasus KPK Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *