Komisi III DPR Mengatakan Ferdy Sambo Layak Untuk Dihukum Seumur Hidup
Sidang hukuman perkara dugaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo serta sang istri, Putri Candrawathi berlangsung hari ini.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menerangkan bila majelis hakim mengambil keputusan vonis hukuman selama seumur hidup, sehingga akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Trimedya membandingkan bila tuntutan jaksa dipenuhi oleh juri, maka keadaan itu sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, jelas Trimed, sidang kali ini dikawal banyak pihak dari KY sampai MA. Menurunya wajah peradilan bakal dinilai dari perkara ini.
Walaupun mengakui ragu-ragu dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Trimed tetap menginginkan hukuman seumur hidup yang memenuhi rasa keadilan dapat diambil.
Diketahui, apabila mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta sang istri, Putri Candrawathi melewati sidang hukuman perkara dugaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan tetapan hukuman keduanya dilakukan dengan cara bergiliran.
Sebelum Ferdy Sambo divonis hakim, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan bui seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) menakar sejumlah pertimbangan yang dianggap kondisi yang memberatkan tersangka Ferdy Sambo yaitu menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat serta luka mendalam buat keluarganya. “terdakwa berbelit serta tak mengakui perbuatannya serta memberikan informasi di persidangan, ” tutur JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga membandingkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tak selayaknya dilakukannya menjadi aparat penegak hukum. terlebih, Ferdy Sambo kala itu menjabat selaku Kadiv Propam Polri.
Jaksa membandingkan, perilaku Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata publik Indonesia serta dunia internasional. “Perbuatan tersangka telah membuat banyaknya personel Polri lainnya ikut terlibat, ” jelas jaksa.
Jaksa juga menerangkan, tak terdapat hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo terkait perkara yang menimpanya. “hal-hal yang memudahkan tidak ada, ” kata dirinya.
Tuntutan hukuman penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jaksa membandingkan unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain serta unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan begitu, dakwaan subsider tak harus dibuktikan.