Nadiem Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Harus Hargai Agama Masing-Masing Siswa

Nadiem Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Harus Hargai Agama Masing-Masing Siswa – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyampaikan aturan-aturan baru tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk aturan seragam sekolah, dan harus menghargai nilai-nilai keagamaan. Salah satunya yang termasuk dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No. 45 Tahun 2014.

Tentang aturan-aturan tersebut telah disampaikan oleh Nadiem melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, Minggu (24/1/2021). Nadiem menyampaikan aturan itu berkaitan dengan kasus salah seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 PADANG, Sumatera Barat dimintai untuk mengenakan jilbab.

Awalnya Nadiem memberitahukan salah satu pasal di Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 55 UU HAM diatur bahwa setiap anak berhak beribadah sesuai agama yang diyakini.

‘’Berhubungan dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, saya tegaskan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang telah berlaku, yaitu Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang isinya bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya. Juga di bawah bimbingan orang tua atau wali,’’ ujar Nadiem divideonya.

Nadiem juga membahas pasal lainnya, yaitu Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menyebut termasuk bahwa pendidikan diadakan secara demokratif, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

‘’Dan Pasal (4) ayat (1) UU 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai kultural, nilai keagamaan dan kemajemukan bangsa,’’ katanya.

Nadiem juga menjelaskan Pasal (3) ayat (4) (Permendikbud) Nomor (45) tahun 2014 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik. Berisi tentang, pihak sekolah harus memperhatikan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan yang dianut oleh individu.

‘’Dan Pasal (3) ayat (4) Permendikbud Nomor (45) Tahun 2014 membahas mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,’’ tegas Nadiem.

Berdasarkan dari itu semua, Nadiem menekankan pihak sekolah tidak boleh memaksa peserta didik untuk mengikuti pakaian khusus dari agama tertentu. Bahkan, hal itu bertentangan dengan keyakinan yang diyakini oleh peserta didik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *