Naik Helikopter Sewaaan Yang Berujung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Naik Helikopter Sewaaan Yang Berujung Pelanggaran Etik Firli Bahuri – (KPK) telah menyatakan bahwa Ketua KPK yakni Firli Bahuri sudah melanggar kode etik mengenai gaya hidup yang mewah ketika Firli menggunakan helikopter sewaan pada perjalanan pribadinya.

Ketua Dewan Pengawas KPK telah menyatakan bahwa terperiksa telah terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan juga pedoman perilaku, ujarnya saat membacakan putusan pada siding melalui streaming media, Kamis 24 September 2020.

Dewan Pengawas KPK telah menilai bahwa Firli tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan KPK.

Akibat pelanggaran itu, Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan dengan pemberian Teguran Tertulis II terhadap Firli.

Dewan Pengawas KPK telah mengungkapkan, bahwa Firli menggunakan helikopter bersama istri dan juga dua anaknya pada perjalanan dari Palembang menuju Baturaja, Baturaja ke Palembang hari Sabtu 20 Juni 2020 dan perjalanannya dari Palembang menuju Jakarta pada Minggu 21 Juni 2020 dengan mahar sewa helicopter senilai Rp 7 juta per jam.

Albertina telah mengatakan, bahwa perbuatan Firli berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada Firli selaku Ketua KPK.

Albertina juga mengatakan beberapa hal yang meringankan dan juga memberatkan bagi Firli pada pertimbangan Dewan Pengawas KPK.

Untuk hal yang memberatkan yaitu Firli tak menyadari jika pelanggaran tersebut tidak menjadi teladan.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Firli belum pernah dihukum terkait pelanggaran Kode Etik dan juga Pedoman Perilaku KPK.

Menanggapi keputusan tersebut, Firli pun telah menyampaikan permohonan maaf dan juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Pecutan Bagi Firli

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, yakni Boyamin mengatakan, bahwa sanksi tersebut sebagai peringatan untuk Firli agar menyudahi segala kontroversi dan focus untuk bekerja memberantas korupsi.

Saya harap, dengan adanya putusan ini katakanlah telah menjewer Pak Firli supaya lebih serius dalam bekerja di KPK untuk memberantas korupsi, ujar Boyamin.

Boyamin menilai bahwa Dewan Pengawas KPK sudah bersikap objektif dan juga tidak tersandera oleh status Firli selaku Ketua KPK saat menangangi kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *