Nindy Ayunda Akan Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Suaminya

Nindy Ayunda Akan Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Suaminya – Nindy Ayunda akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat. Nindy akan diperiksa atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh suaminya, Askara Parasady Harsono.

Hal itu diketahui lewat keterangan pers yang diperoleh oleh media dari Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke Nindy Ayunda.

Ronaldo mengatakan bahwa kami tadi sudah mengirimkan surat panggilan kepada Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas kasus yang menjerat suaminya.

Nindy Ayunda akan diperiksa oleh pihak kepolisian karena suaminya APH ditangkap di rumahnya. Ketika penangkapan APH, pihak Polres menegaskan bahwa cuma ada anak-anak Nindy Ayunda yang ada di rumah.

Ronaldo menambahkan karena APH diringkus di kediamannya, jadi kita akan memanggil istrinya Nindy Ayunda untuk kita mintai keterangannya atas kasus yang menjerat suaminya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakbar, AKP Arif Purnama Oktora. AKP Arif menegaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan telah dikirimkan oleh petugas.

AKP Arif menuturkan pada Senin, 18 Januari 2021, Nindy Ayunda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui, suami Nindy Ayunda, Askara Parasandy Harsono atau APH diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

APH diamankan di rumahnya yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis 7 Januari 2021. Ketika proses penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five (H5) sebangak 1,5 butir dan alat hisap narkotika.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa pelumas rubricant dengan gambar Canabis, senjata api jenis Baratta Kalibar 3.65 tanpa dilengkapi izin kepemilikan dan 50 butir peluru tajam.

Atas perbuatannya itu, APH akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 terkait psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *