Partai Demokrat Menolak Wacana Masa Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode

Partai Demokrat Menolak Wacana Masa Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode – Deputi Badan Pemenangan Pemilu Demokrat, yakni Kamhar Lakumani menyatakan bahwa partainya telah menolak perubahan masa jabatan presiden jadi 3 periode.

Kamhar pun mengatakan, bahwa masa jabatan yang sebelumnya akan membawa kekuasaan yang absolut yang akan cenderung korup serta akan merusak.

Kamhar menegaskan, tidak adanya masa jabatan presiden sudah mengakibatkan sejarah buruk pada era Orde Lama serta Orde Baru yang telah terjebak dalam jebakan kekuasaan dan juga ingin terus berkuasa.

Dia menilai, bahwa perubahan masa jabatan presiden jadi 2 periode lewat amendemen UUD 1945 adalah bentuk koreksi supaya sejarah buruk tersebut tidak terulang.

Kamhar pun menilai bahwa tidak ada urgensi memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi yang dinilai tidak mampu untuk meraih prestasi yang luar biasa pada bidang politik, ekonomi, dan hukum.

‘’Biasa saja, malah jika dibidang hukum dan politik ada sejumlah indikator yang ada penurunan,’’ ujar dia.

Dia menambahkan, bahwa wacana perubahan masa jabatan presiden muncul pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu.

Tetapi, Kamhar menyebut, jika SBY kala itu mampu untuk menghindarkan dari jebakan kekuasaan.

‘’Kekuasaan tersebut cenderung menggoda, karena itu dibutuhkan kearifan serta kebijaksanaan dalam melaksanakan dan juga memposisikan kekuasaan supaya terhindar dari jebakan kekuasaan,’’ tutur Kamhar.

Adapun isu mengenai perubahan masa jabatan presiden tersebut muncul dari pendiri Partai Ummat, yakni Amien Rais yang telah menyebut bahwa ada skenario perubahan masa jabatan presiden yang awalnya 2 periode menjadi 3 periode lewat Sidang Istimewa MPR.

‘’Jadi, mereka bakal mengambil langkah pertama untuk meminta sidang istimewa MPR,’’ ujar Amien, dikutip pada Senin, 15 Maret 2021.

Mantan politikus PAN tersebut melanjutkan, usai Sidang Istimewa telah digelar, bakal muncul usul untuk merubah masa jabatan presiden yang awalnya 2 periode menjadi 3 periode.

‘’Akan tetapi kemudian nanti bakal ditawarkan pasal baru yang selanjutnya memberi hak jika presiden tersebut bisa dipilih sebanyak 3 kali,’’ ujar Amien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *