Pesangon PHK Turun Menjadi 25 Kali Upah
Pesangon PHK Turun Menjadi 25 Kali Upah
Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengurangan dari pesangon pemutusan hubungan kerja melalui klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja.
Pemerintah dan diwakili oleh Staf Ahli Kemenko Perekonomian yakni Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan yakni Anwar Sanusi telah mengusulkan bahwa penghitungan pesangon PHK telah diubah menjadi 19 kali upah dan ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan sehingga totalnya adalah 25 kali upah.
Sementara itu, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, jika pesangon PHK telah diatur dengan maksimal 32 kali upah.
Pada perkembangan dan juga memperhatikan kondisi saat ini, khususnya dampak pandemi Covid 19, maka beban itu diperhitungkan ulang. Yang menjadi beban dari pelaku usaha ataupun pemberi kerja maksimal sebanyak 19 kali gaji dan ditambah JKP sebanyak 6 kali, ujar Elen pada rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR pada Sabtu 3 Oktober 2020.
JKP telah sepenuhnya dikelola pemerintah. Elen menjelaskan bahwa melalui JKP, pemerintah memberikan manfaat yang berupa upscalling dan juga upgrading untuk pekerja yang di PHK.
Kalau di UU existing hanya mendapat semacam uang saja. Di JKP programnya ada tiga, yakni cash benefit, upgrading, upscaling, ujar Elen.
Menurutnya, saat ini besaran dari pesangon PHK pekerja di Indonesia cukup besar jika dibanding dengan negara lain. Ia membandingkan dengan negara Vietnam dan juga Malaysia.
Menurut Elen, hal tersebut menyebabkan investor untuk berpikir ulang.
Kita adalah yang tertinggi dalam memberikan jaminan pesangon, yakni 32 kali. Sedangkan Vietnam mungkin hanya berapa, dan Malaysia berapa. Maka dari itu, ini akan jadi pertimbangan bagi orang masuk. kalau saya investasi, karena satu dua hal saya lakukan PHK pesangon, maka tidak cukup modal saya. Ini akan jadi pertimbangan, ujarnya.
Karena demikian, Elen telah mengatakan bahwa ketentuan terkait syarat PHK tetap harus merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia juga mengatakan bahwa tidak akan ada PHK massal tanpa ada alasan yang jelas.
Dari usul pemerintah tersebut mayoritas fraksi di DPR setuju. Hanya Fraksi PKS dan juga Fraksi Partai Demokrat yang menolaknya.
Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR menanyakan kembali mengenai sikap pemerintah terkait usulan tersebut. Pemerintah pun bersikukuh.
Pemerintah saya ingin bertanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali ditambah 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya? ujar Supratman.
Pandangan pemerintah tetap 19 ditambah 6 JKP, kata Elen.
Kemudian Supratman pun mengetuk palu untuk tanda persetujuan.