Satgas Covid 19 Perbolehkan Hasil Pemeriksaan GeNose Menjadi Syarat Naik Pesawat
Satgas Covid 19 Perbolehkan Hasil Pemeriksaan GeNose Menjadi Syarat Naik Pesawat – Satgas Penanganan Covid 19 telah terbitkan Surat Edaran atau SE dengan Nomor (12) Tahun 2021 mengenai Ketentuan untuk Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.
Salah satu poin peraturan dalam SE tersebut yaitu memperbolehkan pelaku perjalanan pesawat terbang menggunakan GeNose untuk alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Dilansir lembaran SE, Selasa, 30 Januari 2021, aturan tersebut tertuang pada angka (3) huruf b yang bunyinya:
‘’Pelaku perjalanan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan surat hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya telah diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum bepergian, atau hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya telah diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum bepergian, atau hasil tes GeNose C19 negatif di Bandar Udara sebelum bepergian untuk persyaratan perjalanan dan juga mengisi e HAC Indonesia.’’ E-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan.
Penggunaan GeNose C19 sebelumnya menjadi alat pemeriksaan perjalanan yang baru boleh dilakukan bagi perjalanan dengan menggunakan kereta api antar kota.
GeNoSe C19 adalah alat buatan UGM untuk mendeteksi Covid 19 melalui hembusan napas.
Alat tersebut sudah mendapatkan izin edar oleh Kementerian Kesehatan dengan Nomor 20401022883.
Lalu, masih dari surat edaran yang serupa, GeNose pun juga boleh digunakan untuk syarat perjalanan laut serta penyeberangan laut.
Berdasarkan SE Nomor (12), GeNose masih diperbolehkan untuk digunakan menjadi alat tes bagi pelaku perjalanan kereta api antar kota. Pemeriksaan menggunakan GeNose 19 ini dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan untuk persyaratan perjalanan.
Selanjutnya, pemeriksaan dengan menggunakan GeNose 19 bakal dilakukan untuk menjadi salah satu metode tes random untuk perjalanan transportasi umum darat. Tetapi, hal tersebut baru dilakukan jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Daerah.
Terakhir, tes dengan menggunakan GeNose 19 juga dapat dilakukan pelaku perjalanan darat pribadi. Hal tersebut bisa dilakukan di rest area untuk persyaratan melanjutkan perjalanan serta akan dilakukan tes random jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Daerah.