Sebuah Rumah Makan di Cirebon Disegel Satgas Covid-19 Karena Melanggar PPKM

Sebuah Rumah Makan di Cirebon Disegel Satgas Covid-19 Karena Melanggar PPKM – Sebuah rumah makan yang terletak di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat disegel oleh satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon karena telah melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat dimintai konfirmasi pada Minggu (17/1/2021) mengatakan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh rumah makan itu terbilang pelanggaran berat. Seperti tidak menerapkan pembatasan terhadap jumlah pengunjung sebanyak 25 persen, tidak menyiapkan tempat mencuci tangan, tidak menyediakan hand sanitizer dan lain sebagainya.

Kombes Syahduddi menyebut proses pengukuran suhu tubuh terhadap para pengunjung di rumah makan tersebut juga tidak berjalan dengan efektif. Pihak pengelola rumah makan itu justru memanfaatkan tukang parkir untuk menjadi petugas pengukur suhu tubuh para pengunjung.

Kombes Syahduddi sekaligus menjabat sebagai wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon mengatakan selain itu, juga didapati banyak pengunjung di rumah makan itu yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tata letak meja dan kursi di rumah makan itu juga sangat berdekatan atau tidak diberi jarak paling tidak 1 meter.

Syahduddi menilai pihak pengelola rumah makan itu tidak mempunyai itikad baik untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai dengan peraturan PPKM, yang sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon dengan Nomor 360/32/BPBD terkait PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

Kombes Syahduddi mengatakan bahwa aturan itu telah disosialisasikan kepada semua pelaku usaha sebelum PPKM. Pihak muspika sendiri juga sudah melakukan sosialisasi, namun tetap tidak diindahkan.

Kombes Syahduddi menuturkan sebelum melakukan penyengelan sementara terhadap rumah makan itu, pihaknya meminta kepada para pengunjung yang sudah selesai menyantap makanannya untuk segera meninggalkan rumah makan tersebut.

Dia menambahkan rumah makan ini akan disegel hingga pihak pengelola menyiapkan semua sarana penunjang protokol kesehatan dan menjalankan jam operasional usahanya sesuai dengan ketentuan PPKM. Kalau hal itu telah dilaksanakan, maka akan kami pertimbangkan lagi untuk membuka rumah makan itu kembali.

Dalam kesempatan yang sama, petugas gabungan turut menggelar patroli disiplin terhadap protokol kesehatan di beberapa rumah makan, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya yang ada di Kabupaten Cirebon. Beberapa pelaku usaha masih saja ada yang ketahuan belum melakukan pembatasan pengunjung cuma 25 persen dari kapasitas maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *