Sepasang Pasutri Melakukan Curanmor Dengan Menggunakan Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo
Sepasang suami-istri di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dibekuk anggota Polres Probolinggo Kota, lantaran menjalankan tindakan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan memakai sepeda motor berpelat merah. Pasutri tersebut yaitu ST (47) serta De (44), masyarakat dari Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Pasutri ini melaksanakan tindakan pencurian dengan motor plat merah di 20 tempat,” ujar AKBP Wadi Sya’bani yang merupakan Kapolres Probolinggo Kota pada Minggu, 2 Juli 2023.
Pihak berwajib juga meringkus RH (39), masyarakat dari Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. setelah itu dibekuk pula seorang tersangka yang berperan sebagai penadah berinisial RR (47), yang merupakan warga dari Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Mereka diringkus ketika terdapatnya dua laporan korban pencurian di taman Maramis, Kota Probolinggo, pada Jumat 16 Juni 2023 serta Rabu 23 Juni 2023, ” jelas kapolres Wadi.
Dari kedua laporan tersebut, pihak berwajib melaksanakan pengusutan serta pengembangan. Hasilnya, pihak berwajib sukses membekuk ST serta RH ketika berboncengan mengenakan salah satu motor punya korban di Jalan Bengawan Solo.
Pihak berwajib setelah itu melaksanakan pengembangan dari tersangka yang diamankan serta mengarah ke DE, istri ST serta penadah yang berinisial RR. Mereka semua juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari para tersangka, pihak berwajib mengamankan alat bukti berupa 3 motor, 2 kunci T, BPKB, serta STNK, dan pelat nomor berikut beberapa spion motor. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. sedangkan buat penadah bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, Motor berpelat merah dengan nopol N 3463 PP yang dipakai buat aksi curanmor rupanya kendaraan dinas punya Pemkab Probolinggo. Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Probolinggo yang bernama Ugas Irwanto juga membenarkan masalah itu. Ugas masih menunggu keterangan dari mana pasutri itu memperoleh motor dinas tersebut.
“Terkait dengan motor dinas yang dipakai tak seperti peruntukannya ini, kami Pemkab Probolinggo, memang cukup dilema. Termasuk beberapa waktu sebelumnya terdapat kendaraan dinas yang dipakai buat ngarit (mencari suket) yang dipinjamkan kepala sekolah, kata Ugas.
Dari adanya insiden tersebut, lanjut Ugas, pemerintah Kabupaten Probolinggo justru cuma bakal memperoleh pengaruh yang tidak baik. seperti survei masyarakat yang cukup rendah dari penilaian KPK.
Ugas berharap, pada semua ASN atau non-ASN di kawasan Kabupaten Probolinggo, buat menjaga serta tak menyerahkan alat transportasi dinasnya pada orang yang tak dapat dipertanggungjawabkan. lantaran, permasalahan kendaraan dinas begitu tersangkut dengan institusi terkait.