Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara Soal Gugatan Dugaan Penggelapan Dana Investasi

Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara Soal Gugatan Dugaan Penggelapan Dana Investasi – Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata sebesar Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan penggelapan dana investasi. Mengenai hal itu, pihak Ustaz Yusuf Mansur pun buka suara.

Lewat kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, sang Ustaz ingin meluruskan soal ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya ketika sidang mediasi. Hal itu diajukannya bukan berarti Yusuf Mansur mengaku bersalah atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

M Ariel Muchtar saat dihubungi Kamis (4/6/2020) mengatakan kalimat yang disampaikan oleh mereka itu kan ‘kalau ustaz mau berdamai’. Jadi sebenarnya kami bukan berinisiatif berdamai yang diartikan seolah-olah kami bersalah. Namun sebaliknya, kami dimediasi untuk menyampaikan jawaban atas gugatan mereka. Ustaz punya itikad yang baik, tidak mau menolak secara langsung.

M Ariel Muchtar mengatakan jadi ada baiknya beliau mencoba mungkin beliau ada yang kelupaan atau apa, oleh sebab itu beliau minta jika misalnya memang benar semua yang dituduhkan yang bilang telah menyerahkan uang kepada Ustaz baik secara langsung, transfer maupun ke PT-nya ustaz yang mana ustaz sebagai pemegang saham, bisa untuk ditunjukkan

Ustaz Yusuf Mansur membantah sudah melakukan tindakan yang melawan hukum. Dia sama sekali tidak pernah menipu atau menggelapkan dana investasi itu.

Aryo menuturkan yang kedua jika misalnya pihak kuasa hukum penggugat mengatakan ‘jika nanti ketika mediasi kami meminta bukti dan segala macam, itu nanti ketika pembuktian di persidangan’, jadi itu salah besar. Mediasi itu diatur dalam hukum secara perdata, dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 soal mediasi, yang pada dasarnya yaitu UU kekuasaan kehakiman.

Jadi itulah kenapa ada mediasi, agar kita tidak perlu bersidang. Itu yang disampaikan oleh hakim. Fungsi dari mediasi itu berdamai sebelum kita masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara dan kita bebas menyampaikan apa saja di situ.

Sebelumnya diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas dugaan investasi yang ditawarkannya guna pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten pada tahun 2013 -2014. Para penggugat yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Wahyuni, Sri Hartati, dan Isnarijah Purnami.

Ada dugaan bahwa masalah itu masih ada hubungannya dengan kasus yang pernah dilaporkan di Polrestabes Surabaya yang kemudian distop alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tidak ada kaitannya dengan hal itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *