2 Nelayan Di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Di Kapal Yacht Milik Turis Australia

Nasional – Dua orang nelayan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencuri barang milik turis asal Australia di perairan Pulau Komodo pada Jumat (5/9/2025) lalu, sudah diringkus dan ditahan Satuan Polairud Manggarai Barat. Kedua nelayan itu diringkus polisi pada Minggu (7/9/2025).

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap berinisial MI (18) dan AS (17). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025) siang.

Ia menerangkan, pencurian tersebut terjadi di perairan Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo.

Kasus pencurian itu terungkap dari adanya laporan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GSJ (52), asal Australia, yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polairud Polres Manggarai Barat segera melakukan penyelidikan merespons laporan itu.

“Setelah menganalisa tempat kejadian perkara (TKP), Unit Gakkum berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” terangnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diringkus petugas di tepi pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Minggu (7/9/2025).

“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Awalnya, kedua pelaku sempat mengelak. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua pelaku itu akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia memaparkan, modus para pelaku yakni dengan berpura-pura menjala ikan di sekitar Kapal Yacht milik korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban.

Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan.

“Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga di dalam kapal. Sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya,” paparnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu buah jaket, satu buah earphone, satu buah kalung platinum, dua buah cincin titanium berlapis berlian, dan satu buah senter selam beserta barang bukti lainnya.

Kemudian, petugas juga mengamankan satu buah palu dan satu unit perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *