Sindikat Penipuan Online Beromzet Miliaran Rupiah Diringkus Polres Kolaka

Nasional – Tim Elang Polres Kolaka berhasil menangkap lima pelaku yang diduga adalah sindikat penipuan online lintas provinsi dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan.

Penangkapan kelima terduga pelaku dilakukan setelah warga berinisial OB, warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melaporkan atas kasus penipuan online yang dialaminya.

Kasatreskrim Polres Kolaka AKP Abd Aziz Husein Lubis yang memimpin langsung penyidikan kasus tersebut langsung bertolak ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk mengejar para pelaku pada 18 Juni 2024 lalu.

Husein Lubis mengatakan, sindikat penipuan online tersebut dikendalikan seorang narapidana inisial RA yang ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Kota Medan. Omzetnya mencapai Rp 5 miliar. Sindikat ini menjalankan aksinya sejak Mei hingga Juni 2024.

Kronologi penipuan tersebut, ujarnya, saat itu korban atas nama Okto B yang sedang berada di rumah mendapat pesan masuk lewat messenger dari orang bernama Daud Barapadang.

“Selamat siang saudara, minta nomor WA-nya nanti saya yang hubungi,” pesan pelaku kepada korban.

Pada saat itu, korban pun membalas pesan itu dengan mengirimkan nomor WA. Beberapa menit kemudian ada nomor baru (08**583******) yang menghubungi korban melalui WA.

Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia memiliki uang sebanyak Rp 150 juta dan meminta korban membantunya karena ada mobil yang hendak dibeli dan akan dijual kembali. Namun, uang pelaku masih kurang Rp 100 juta. Korban menyampaikan bahwa uangnya hanya Rp 120 juta.

Selanjutnya korban pun langsung mentransfer uang ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar Rp 12 juta. Beberapa menit kemudian terlapor menelepon korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 70 juta. Korban pun langsung mentransfer ke nomor rekening yang sama.

Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp 18 juta. Korban langsung mengirimkan kembali ke nomor rekening yang sama. Kemudian pelaku meminta kembali uang sebesar Rp 30 juta untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar.

“Pelaku menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual, dananya akan masuk ke rekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut tidak bisa lagi dihubungi,” katanya, Selasa (16/7/2024).

Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kolaka, akhirnya berhasil mengindentifikasi dan menangkap kelima pelaku pada 27 Juni 2024 di Kota Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *