Sepasang Kekasih Di Padangsidempuan Dibekuk Polisi Gara-gara Edarkan Sabu-sabu

Nasional – Satresnarkoba Polresta Padangsidempuan, Sumatera Utara melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati oleh sepasang kekasih yang jadi target operasi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap sepasang kekasih yang tengah tertidur pulas, berikut dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Sepasang kekasih yang ditangkap tersebut, yakni SPH (35) dan NAP (25). Keduanya tak berkutik saat petugas dari Satresnarkoba Polresta Padangsidempuan menggerebek kontrakannya, pada Jumat (16/8/2024) lalu.

SPH pun hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti paket sabu siap edar yang tersimpan di kotak rokok miliknya. Seusai ditangkap, sepasang kekasih tersebut pun langsung digelandang ke Satnarkoba Polresta Padangsidempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, SPN mengakui perbuatannya mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Padangsidempuan bersama kekasihnya NAP.

Kepala Bagian Oprasional (KBO) Satresnarkoba Polresta Padangsidempuan Ipda Dilwan Hasibuan mengatakan, pasangan kekasih ini ditangkap setelah menjadi target operasi menyusul adanya laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan, ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

“Awalnya kami menerima informasi sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan serta penggeledahan. Pada saat itu, ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu,” kata Dilwan, Senin (19/8/2024).

Dilwan pun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku didapatkan informasi barang bukti narkotika jenis sabu ini didapatkan dari rekannya berinisial B yang merupakan bandar narkoba di Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya pun mengaku nekat menjalani bisnis haram ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Jadi mereka menjual sabu-sabu itu secara eceran mulai dari harga Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per paketnya. Pengakuannya, mereka dapat barang sabu-sabu ini dari rekannya di Tapanuli Selatan berinisial B,” ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, sepasang kekasih tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Padangsidempuan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara karena melanggar undang-undang tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *