Tunjukkan Kode Jari, 2 Anggota KPPS Di Kecamatan Selorejo Blitar Diduga Tak Netral

Nasional – Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (anggota KPPS) pada Pilkada 2024 di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar diduga tidak netral karena menunjukkan kode jari saat berpose dengan salah satu paslon.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mendapatkan informasi awal dari ketua Panwaslu Kecamatan Selorejo berupa foto yang memperlihatkan dua oknum KPPS berpose dengan tanda jari bersama salah satu pasangan calon (paslon) bupati Blitar.

Ditanya soal dengan siapa paslon bupati yang berfoto dengan dua oknum KPPS itu, Bawaslu enggan memerinci. Namun, Bawaslu mengatakan peristiwa ini diketahui terjadi pada 8 November 2024, atau tepat sehari setelah pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin menyampaikan, pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan Selorejo untuk melakukan investigasi untuk mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.

Menurut koordinator divisi sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan tersebut, kejadian itu merupakan dugaan pelanggaran terhadap asas netralitas yang wajib dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS.

“Informasi terakhir yang kami terima bahwa Panwaslu Kecamatan Selorejo telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Selorejo dengan Nomor 070/PM.00.02/K.JI-03-SLJ/11/2024 tanggal 8 November 2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas tiga oknum KPPS Desa Selorejo dan Desa Olak Alen karena menghadiri sosialisasi Partai Golkar yang dihadiri calon wakil bupati Blitar nomor urut 2,” ungkap Narsulin, Rabu (13/11/2024).

Adapun langkah Bawaslu Kabupaten Blitar selanjutnya adalah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar agar memerintahkan kepada seluruh jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Blitar, untuk melakukan sosialisasi dan penegasan terkait pentingnya netralitas kepada seluruh anggota KPPS.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, tanpa keberpihakan. Mengingat KPPS baru saja dilantik tanggal 7 November 2024, besar kemungkinan KPPS belum mendapatkan pembekalan terkait netralitas,” imbuh Narsulin.

Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan memastikan para penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, bertindak netral dan profesional.

Ketidaknetralan penyelenggara termasuk anggota KPPS tidak hanya mencoreng kepercayaan masyarakat, tetapi juga mengancam integritas demokrasi di Kabupaten Blitar. Bawaslu Kabupaten Blitar berharap langkah tegas ini membuat seluruh penyelenggara pemilu dapat berkomitmen untuk menjaga netralitas demi tercapainya pemilihan di Kabupaten Blitar pada 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *