Tangkap Ikan Pakai Peledak, 4 Nelayan Ditangkap Polairud NTB Di Lombok Tengah
Nasional – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) dari Kepolisian Daerah atau Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus empat orang nelayan yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Kombes Pol. Adree Ghama Putra yang merupakan Direktur Polairud Polda NTB mengatakan, aksi ilegal empat orang nelayan tersebut terungkap saat beraktivitas menggunakan perahu di perairan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
“Aksi mencurigakan mereka terungkap dini hari sekitar pukul 01.47 Wita,” kata Andree melalui keterangan Rabu 19 Maret, disitat Antara.
Oleh karena itu, empat orang nelayan berinisial SN (25), SL (19), S (29), dan SI (33) masih berstatus saksi. Dalam penanganan, polisi mesti menguatkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara.
Alat bukti yang menjadi kebutuhan gelar adalah tujuh botol berisi bahan peledak aktif yang diamankan dari perahu. Bahan peledak tersebut diduga untuk aktivitas penangkapan ikan dengan cara pengeboman.
Menurut Andree, praktik menangkap ikan menggunakan bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut, termasuk mengancam kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.
“Penyalahgunaan bahan peledak di laut merupakan tindakan berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan mata pencaharian nelayan,” ujarnya.
Melalui penanganan kasus ini, Andree menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ekosistem laut dari para oknum pengeboman ikan. Salah satu upaya yang dilakukan patroli perairan.
Selain itu, Andree juga mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk berperan aktif menjaga keamanan perairan. Mereka bisa melaporkan apabila menemukan dan melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat perlu untuk menjaga perairan kita tetap aman dan berkelanjutan,” ucap dia.