Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Di Pasuruan

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pasuruan terkait kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (tindak pidana korupsi) untuk perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK menyita aset berupa sejumlah bidang tanah dan satu unit apartemen terkait kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Penyitaan dilakukan pada 12 sampai 15 Mei 2025,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat (15/6/2025).

Budi membeberkan rangkaian penyitaan tersebut, yakin tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” jelas Budi.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur demi kepentingan penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *