Kasus Korupsi Pertamina Di Singapura, Kejagung Telah Periksa 22 Saksi

Nasional – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncur ke Singapura untuk memeriksa 22 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023.

“Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.

Harli mengungkapkan, para saksi sejatinya dijadwalkan akan diperiksa di Indonesia. Namun mereka tidak hadir dengan alasan yurisdiksi, sehingga pemeriksaan mesti dilakukan langsung di Singapura.

Kejagung bekerja sama dengan Atase Kejaksaan RI di Singapura untuk memfasilitasi pemeriksaan. Harli berharap para saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur demi melengkapi berkas perkara.

“Ini sangat penting dalam rangka membuat terang kasus ini dan melengkapi alat bukti,” tegas Harli.

Penyidik akan mendalami keterangan terkait pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan kontrak kerja yang diduga menjadi titik rawan korupsi dalam proyek tersebut.

“Semua itu akan digali dari saksi untuk memperjelas peran para tersangka,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, yaitu:

    • Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
    • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
    • Agus Purwono (AP)
    • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
    • Dimas Werhaspati (DW)
    • Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
    • Maya Kusmaya (MK)
    • Edward Corne (EC)

Kejagung menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan migas di lingkungan Pertamina ini melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *