24 Karyawan Distributor Cokelat Bekasi Minta Bantuan Wamenaker Usai Di-PHK Secara Sepihak
Nasional – Sebanyak 24 karyawan yang menjadi korban pemecatan sepihak oleh perusahaan distributor cokelat di Kota Bekasi meminta bantuan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mereka berharap Noel bersedia turun tangan agar mereka dapat kembali bekerja seperti sedia kala.
“Pak Noel, tolong kami ini, Pak. Di Bekasi di perusahaan PT NL, Jalan Siliwangi Km 7, kami merasa ditindas sama perusahaan,” ujar Deni Saefudin (45) di sela aksi unjuk rasa di depan perusahaan, Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Senin (2/6/2025).
Deni mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 20 tahun. Ia juga merasa turut andil dalam membesarkan perusahaan dari awal hingga mencapai kesuksesan saat ini.
Namun, setelah puluhan tahun mengabdi, ia kini merasa dibuang begitu saja akibat pemecatan tersebut. Ia pun sangat berharap Wamenaker Noel bisa memberikan bantuan kepada dirinya dan rekan-rekannya.
“Kami bagian dari proses ini. Proses seperti perusahaan sebesar ini. Untuk itu, Pak Noel, kami mohon turun, Pak ke Bekasi, Pak. Lihat perusahaan kami,” lanjutnya.
Pemecatan sepihak ini terjadi pada 14 April 2025, saat 24 karyawan dipanggil oleh pihak sumber daya manusia (SDM/HRD) dan atasan mereka.
Dalam pertemuan itu, pihak HRD langsung menyerahkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya surat peringatan (SP) atau sosialisasi sebelumnya.
Surat tersebut menyatakan, masa kerja mereka berakhir pada 15 April 2025, sehari setelah pertemuan. Namun, 24 karyawan yang dipanggil menolak dan tidak menandatangani surat tersebut.
Dari jumlah tersebut, 23 orang diketahui merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja perusahaan.
Usai PHK sepihak itu, serikat pekerja sempat melakukan dialog informal dengan pihak manajemen. Namun, perusahaan tetap bersikeras bahwa keputusan PHK bersifat final dan tidak bisa ditinjau ulang.
Hingga 28 Mei 2025, para karyawan yang terkena PHK telah dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemutusan kerja tersebut.