Polisi Menangkap Tersangka Pembunuhan Di Bawah Jembatan Nganjuk

Nasional – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Jasad Sucipto ditemukan tewas dengan 18 luka tusuk di bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka dalam perkara ini ialah AS (70), warga Solo yang diketahui berdomisili di Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat pria dengan luka parah di bawah jembatan Kelurahan Ringinanom.

Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif dilakukan selama tujuh hari. Hasilnya terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Benar, kami telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di bawah jembatan Ringinanom. Pelaku AS berhasil diamankan saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Ngawi,” jelas Henri kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (13/6/2025).

“Saat diperiksa, dia (AS) mengakui perbuatannya telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat karena dendam dan sakit hati.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selama dirinya tinggal bersama korban di bawah jembatan, korban sering menyuruh AS untuk membeli makanan dan minuman keras. Perlakuan ini membuat tersangka merasa diperlakukan semena-mena, hingga emosinya tersulut dan nekat melakukan pembunuhan.

“Pelaku menusuk korban dengan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami 18 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Hal ini mengindikasikan adanya dorongan emosi yang sangat kuat saat kejadian berlangsung,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 dan 23 sentimeter, pakaian korban berupa kaos cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian terduga pelaku seperti kaos bertuliskan “adidog”, sarung, dan songkok putih.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Nganjuk juga memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian. Dalam perkara ini, tutur Sukaca, tersangka AS bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Sukaca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *