Berawal Dari Aksi Penarikan Mobil Warga, Polisi Terlibat Cekcok Dengan Debt Collector Di Kabupaten Tangerang
Nasional – Sebuah video yang menampilkan keributan antara polisi dan sekelompok penagih utang atau debt collector di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial.
Dalam potongan video yang di-posting akun Instagram @kabarserpong itu, terlihat sejumlah anggota kepolisian beradu mulut dengan para penagih yang hendak menarik paksa mobil milik warga.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusperihatin Zen, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Kelapa Dua, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Gusperihatin menjelaskan kronologi yang bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya upaya penarikan paksa kendaraan. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor polisi.
Namun, imbauan itu justru ditolak oleh para penagih utang. Salah satu kolektor, kata Gusperihatin, menolak dengan nada tinggi dan mempertanyakan kehadiran polisi di lokasi.
“Ada dasar apa polisi ke sini? Saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan,” kata Gusperihatin menirukan ucapan kolektor, saat ditemui di Polsek Kelapa Dua, Sabtu (4/10/2025).
Ketegangan semakin memanas ketika seorang polisi wanita yang sedang piket turut mendebat mereka. Salah satu oknum kolektor kemudian melontarkan ancaman kasar kepada petugas.
“Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian,” tiru Gusperihatin.
Melihat kondisi di lapangan kian tak terkendali, lanjut dia, perwira pengawas di lapangan kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para kolektor.
Namun, mereka melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor. Gusperihatin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang.
Dia menyebut identitas para kolektor sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran. “Ini langkah kami, apa pun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para kolektor itu, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan. Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.
“Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu. Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan,” kata Gusperihatin.