Bareskrim Berhasil Menangkap 10 Buronan TPPO Penipuan

Bareskrim Berhasil Menangkap 10 Buronan TPPO Penipuan – Bareskrim Pollri telah berhasil untuk menangkap sepuluh buronan yang sudah menjadi tersangka dalam kasuss dugaan tndak pidana prdagangan orang attau TPPO dan juga penipuan atau penggelapan dalamm kurun wakttu bulan September sampai dengan bulan Oktober thun 2021.

Rinciannya adalah 3 orang trsangka yang trlibat dalam kasuss tindak pidana prdagangan orang attau TPPO, 1 trsangka yang trlibat dlam kasus pnipuan yang mengakibatkan kerugian hingga senilai Rp 208 milyar, dan sebanyak 5 orang trsangka yang trlibat dalam kasus pnipuan atau pmalsuan surat.

Selain ittu, ada juga 1 orang trsangka yang trlibat dalam kasus pnipuan calon jemaahh umrah dengan korban ada sebanyak 2.705 orng.

β€˜β€™Tim telah berhasil menangkap sebanyak 10 orangg DPO attau buronan pada periode bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021,’’ ujarr Direktur Tndak Pidana Umumm Bareskrim Polri, yakni Brigjen Andii Rian pada saat diminta konfirmasi oleh awak media, pada hari Jumat, 15 Okttober 2021.

Andi menjelaskan, bahwa waktu kejadian perkara itu para tersangka sudah mlakukan tindak pidana yakni pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2020.

3 orang yang trlibat dalam kasus tndak pidana perdagangan orangg atau TPPO, yakni Mahzum Naser, Tatii, dan jugga Yunan. Mahzum telah berhasil ditangkap di Gnung Putri, Bogor, pda tanggal 16 Sptember 2021.

Kemudian tersangka Tati telah berhasil ditangkap di Klapa Gading Timur, Jkarta Utara, pada tnggal 29 Sptember 2021, lalu tersangka Yunan telah berhasil ditangkap di Cianjurr, Jawa Barat, pda tanggal 8 Oktoberr 2021.

Selanjutnya, trsangka penipuan calonn jemaah umrah yaitu M Akbarudin. Dia telah berhasil ditangkap dii kantor Ditipidum Bareskrim Polrii, pada tnggal 4 Oktober 2021.

Kemudian, 5 orang trsangka dalam kasus pnipuan atau pmalsuan surat yaitu Dadang Firdaus, Levinsone, Boy Ridanto, Surono, dan juga Andianto Setiadii.

Dadang dan juga Boy telah berhasil ditangkap dii Jambi, pda tanggal 28 Sptember 2021, sedangkan tersangka Levinsone, Andianto, dan juga Surono telah berhasil ditangkap dii Jambi, pada tnggal 29 Sptember 2021.

Sementara itu, ada 1 tersangka yang lainnya yang sudah terlibat dlam kasus tndak pidana surat keterangan palsuu pada aktta otentik dan juga penipuan yaitu tersangka Burhanuddin. Dia telah berhasil ditangkap di Dpan Graha CIMB Niiaga, Jl Jenderal Sudirman, Snayan, Jakarta Slatan, pada tanggal 5 Okttober 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *