Berkas Sudah P21, Isa Zega Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Selebriti – Berkas perkara selebgram Isa Zega dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pemberkasan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, Selasa (11/2/2025) siang. Isa Zega pun terancam dihukum 6 tahun penjara atas kasusnya.

Kasubdit Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon membenarkan pemindahan Isa Zega ke Lapas Kejaksaan Negeri Malang Kabupaten. Selanjutnya, Isa Zega hanya menunggu waktu untuk disidangkan.

“Iya, hari ini sudah dilakukan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya akan disidangkan di Malang. Saat ini ditahan di Lapas perempuan Sukun Malang,” jelas Kasubdit II Siber AKBP Charles P Tampubolon kepada awak media di Polda Jatim, Selasa, 11 Februari 2025.

AKBP Charles menjelaskan, dalam kasus Isa Zega yang sebelumnya disangkakan dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta saat ini ada perkembangan baru.

Isa Zega kembali dikenakan pasal tambahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap korban Shandy Purnamasari, yang saat itu tidak bisa hadir sehingga Isa Zega meminta ganti rugi.

“Dugaan pemerasan, Pasal 27B ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

AKBP Charles Tampubolong menyampaikan, pihak Isa Zega akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Charles memastikan siap menghadapi perlawanan hukum dari pihak Isa Zega.

“Yang saya dengar mengajukan praperadilan. Kami siap menghadapinya,” pungkas AKBP Charles Tampubolon yang menyebut Isa Zega terancam hukuman 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *