Bocah SD Di Surabaya Terjaring Sweeping Jam Malam Ketika Jualan Makanan Ringan
Nasional – Seorang anak yang duduk di sekolah dasar (SD) terjaring sweeping pembatasan jam malam di Surabaya ketika sedang berjualan makanan ringan, Kamis (3/7/2025).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya, Ida Widayati.
“Anak ini ditemukan sedang berjualan di sekitar kawasan Pandegiling di atas pukul 22.00 WIB, ketika ada sweeping (jam malam) kemarin,” kata Ida ketika dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Ida mengatakan, anak tersebut berinisial ZHR (10), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Siswa kelas 4 SD itu mengaku hanya tinggal berdua dengan ibunya.
“ZHR adalah salah satu dari delapan bersaudara, di mana sebagian di antaranya sudah berkeluarga dan tidak lagi tinggal bersama, serta ada yang terlibat kasus hukum,” katanya.
Merespons hal itu, Ida memutuskan untuk langsung mendatangi rumah bocah pelanggar jam malam tersebut. Dia menawarkan bantuan berupa modal usaha kepada ibunya, apabila berniat berjualan.
Selain itu, Ida mengingatkan kepada ibu dari anak tersebut agar melarangnya keluar malam lagi. Dia juga telah berkoordinasi dengan pihak RT dan RW supaya ikut memantau.
“Kami juga mengatakan kepada ibunya bahwa apabila kejadian (berjualan malam) ini terulang, konsekuensinya adalah ibu akan diamankan dan anak akan diambil oleh negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut pihaknya mulai menggelar sweeping pembatasan jam malam untuk anak.
Dia meminta seluruh petugas menyisir seluruh wilayah. Eri mengatakan, kebijakan jam malam tersebut sebenarnya bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun. Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
“(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
“Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” katanya.
Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” ucapnya.
Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang mengarah ke tindakan kriminalitas.