Dengan Modus Ajak Bakar Daging Kurban, Sejoli Di Gresik Curi Motor Temannya
Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur menangkap sejoli berinisial R (21) dan ADS (21) atas dugaan melakukan tindak pencurian sepeda motor Honda CBR 150 R milik teman mereka.
Kejadian tersebut bermula saat korban, M Ruhul Madani (24), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik menerima pesan dari terduga pelaku perempuan (ADS), Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diminta untuk datang ke rumah ADS yang berada di Desa Prupuh, yang juga berada di Kecamatan Panceng untuk mengikuti acara bakaran daging kurban.
Pesan ADS tersebut lantas ditanggapi oleh korban, dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, mengendarai motornya Honda CBR 150 R nomor polisi L 2036 ABL.
Begitu sampai di rumah ADS, korban disuruh masuk ke dalam untuk membantu persiapan, sedangkan sepeda motor diparkir di teras rumah. Namun, tak berselang lama, ADS meninggalkan lokasi dengan mengaku sedang memiliki masalah dengan pacarnya, (R).
Sekitar pukul 20.25 WIB, tiba-tiba adik ADS memberi tahu korban bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada alias hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian mencarinya.
Ia juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang dipasang di sekitar lokasi dan diketahui bahwa motor miliknya dikendarai oleh seorang pria menuju arah selatan desa. Korban kemudian melaporkan apa yang dialami ke jajaran Polsek Panceng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi M Asyraf Gunawan ini berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pria sebagai R, warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng.
R kemudian diamankan polisi, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung di Dusun Pundut, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng. Sekitar setengah jam berikutnya, ADS diamankan di rumahnya yang berada di Desa Prupuh.
Selain kedua terduga pelaku, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150 CC, dua buah kunci motor dan kunci tangki, serta beberapa dokumen surat berharga lain.
“Benar, dua pelaku curanmor sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, Selasa (10/6/2025).
Abid Uais Al Qarni Aziz mengatakan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung, dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 5 juta.
Sementara itu, berkas perkara sedang dilengkapi untuk keperluan hukum lebih lanjut, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Di satu sisi, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau supaya masyarakat Kabupaten Gresik tidak segan melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.