Desta Bakal Diperiksa DKPP Mengenai Aduan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU

Selebritis – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP bakal melakukan pemeriksaan pada selebriti Deddy Mahendra Desta atau Desta pada Rabu, 22 Mei 2024. Desta diperiksa selaku saksi dalam sidang pertama atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait tindak asusila Hasyim Asy’ari yang merayu seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Eropa. Tidak hanya meminta keterangan dari Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait. Hanya saja, belum diketahui soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi DKPP kepada Desta dan Betty Epsilon Idroos.

“Pihak terkait dari internal KPU dan Net TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito kepada wartawan, dikutip Rabu, 22 Mei 2024.

DKPP memanggil dan memeriksa Desta sebagai tindak lanjut dari adanya video salam ucapan untuk anggota PPLN. Diduga video itu termasuk dalam perbuatan merayu yang dilakukan Hasyim Asy’ari. Adapun video direkam saat jeda acara talkshow di stasiun Net TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Ketika itu, Hasyim dan Betty hadir dalam kapasitas narasumber talkshow yang membahas soal Pemilu 2024. “Mereka (Desta dan Betty) kita panggil,” tutur Heddy.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim Asy’ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim Asy’ari diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *