Dipecat Karena Diduga Selingkuh, 2 ASN Di Buleleng Bali Akan Gugat Pemkab Ke PTUN

Nasional – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang dipecat karena diduga selingkuh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua ASN berinisial GA dan WI tersebut, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng terkait pemecatan mereka.

Kuasa hukum GA, Made Ngurah Arik Suharsana Putra menyebut jika proses pemecatan itu tidak transparan dan sarat dengan kepentingan pribadi serta politis.

Kata dia, kliennya diberhentikan lantaran disebut melanggar disiplin berat. Ia pun menyangsikan legalitas dasar pemberhentian tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dari SK ini. Apakah klien kami dipecat karena dugaan perselingkuhan? Kalau iya, itu harus dibuktikan lebih dulu secara hukum,” kata Made, Jumat (25/7/2035).

“Karena perselingkuhan atau perzinaan harus ada putusan pengadilan. Sementara sejauh ini belum ada,” tambah dia.

Ia juga menyoroti pernyataan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, yang menyebut keberadaan ASN tersebut memicu kegaduhan di lingkungan kerja. Padahal menurutnya, kegiatan pemerintahan di DPRD Buleleng maupun agenda daerah tetap berlangsung kondusif.

“Kalau dibilang bikin gaduh, gaduh seperti apa? Setahu kami tidak ada kekacauan. Kegiatan di DPRD tetap jalan. Jadi kami nilai pernyataan itu tidak berdasar,” ujarnya.

Adapun pihaknya akan menempuh gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan dari SK Bupati tersebut.

“Langkah pertama kami adalah bersurat ke Bupati dan BKPSDM. Setelah itu, kami tetap akan menggugat ke PTUN. Karena keputusan pemberhentian sudah keluar sejak 21 Juli, waktu 90 hari untuk menggugat akan kami manfaatkan,” jelas dia.

Senada, kuasa hukum WI, Heru Aryo Terto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Jika upaya klarifikasi dan audiensi dengan pemerintah daerah gagal, maka gugatan ke PTUN akan menjadi langkah selanjutnya.

Heru menyebut, kliennya mengalami tekanan psikologis berat pasca dikeluarkannya SK pemecatan. “Baru menerima SK, belum sempat klarifikasi atau membela diri, langsung diberhentikan. Ini sangat memukul secara mental,” kata dia.

“Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan surat pengaduan pribadi klien kami tanpa izin,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, akibat penyebaran itu, WI mendapat banyak hujatan di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah memberhentikan dua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan.

Kedua ASN tersebut berinisial GA dan WI yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng. Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik pada akhir Juni 2025 lalu.

Pemkab Buleleng menyebut pemberhentian terhadap dua ASN tersebut telah melalui rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum SK ditandatangani Bupati pada 21 Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *