Dirut PT Jaya Batavia Globalindo Dan Operator Pabrik MinyaKita Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp2 Miliar
Nasional – Dua tersangka kasus pengemasan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman tersebut mencakup pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling besar Rp2 miliar.
“Kami mengenakan pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret.
Praktik pengemasan yang tidak sesuai ini dilakukan di lokasi perusahaan yang terletak di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam aksinya, para tersangka diduga mengurangi volume Minyakita dari satu liter menjadi hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter per kemasan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan prosedur. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menangkap para pelaku pada Rabu, 13 Maret, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 12 Maret.
“Proses pengemasan yang seharusnya satu liter, mereka hanya mengisi antara 800 hingga 850 mililiter,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak November 2024 dan diperkirakan menghasilkan pendapatan kotor mencapai Rp800 juta per bulan. Bahan baku minyak sendiri diperoleh dari daerah Marunda dan Cakung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 19 ribu kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus yang belum terpakai. Setiap karton berisi 12 kemasan satu liter, sehingga total barang bukti mencapai 19.200 kemasan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Twedi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan konsumen.