Gara-gara Membuat Konten Porno Di Bali, WNA Asal Ukraina Dideportasi
Nasional – Seorang perempuan yang merupakan WNA asal Ukraina dengan inisial VR dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar gara-gara membuat konten porno yang kemudian diupload secara online. Kini VR sudah dikeluarkan dari Indonesia dengan menaiki pesawat Qatar Airways QR 963 menuju Doha kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia.
“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” ujar Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2024).
Menurut Ridha Sah Putra, Kantor Imigrasi Denpasar sudah mencurigai keberadaan VR sejak Sabtu, 14 September 2024. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan investigasi terhadap VR.
Diduga VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional. Saat berada di Bali, VR ternyata memang memproduksi konten porno. Ia diduga melakukannya di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Petugas kemudian mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada VR yang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor.
Setelah ditindak, tanpa menunggu lama, paspor VR Paspor dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A kemudian dicap “deportasi” dan diusir kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Ridha Sah Putra.
Sementara, berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.
Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar. Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal.