Ibu Vina Cirebon Ikut Senang Pegi Setiawan Bebas
Nasional – Sukaesih yang merupakan Ibunda Vina, ikut angkat bicara mengenai putusan praperadilan pada tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan yang disetujui oleh hakim. Status tersangka Pegi Setiawan dianggap tidak sah alhasil Polda Jabar diperintahkan buat membebaskan Pegi.
“Saya bersyukur, alhamdulillah. Saya ikut senang,” kata Sukaesih di rumahnya di Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sukaesih menambahkan bahwa keluarganya berharap polisi dapat menuntaskan kasus pembunuhan Vina dengan menangkap tiga tersangka lain yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berarti ada kesalahan dalam penangkapan. Untuk harapan kami, kami berharap polisi dapat menangkap tiga DPO yang sebenarnya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, telah lama menduga bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
“Dari keluarga Vina, kami bersyukur Alhamdulillah. Yang tidak bersalah harus diakui tidak bersalah. Dari awal kami sudah memprediksi, seperti yang dikatakan oleh Bang Hotman Paris, dari penangkapan yang terburu-buru, bukti-bukti yang diungkap kemudian, dan DPO yang diragukan, semuanya terlihat tidak jelas,” ujarnya.
Reza juga menekankan perlunya kepolisian untuk segera mencari dan menangkap pelaku sebenarnya serta mengklarifikasi identitas Pegi yang sebenarnya kepada publik.
“Kami tetap berharap kepada kepolisian, karena pembatalan status tersangka berarti ada kecerobohan. Kami berharap ketiga DPO ini segera ditangkap dan identitas mereka diungkapkan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.
“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Hakim tunggal menegaskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan terhadapnya.
“Membebaskan pemohon dari tahanan dan mengembalikan hak pemohon,” ungkapnya.