Jaksa Sebut Ammar Zoni Sempat Jual 95 Gram Sabu Demi Keuntungan
Selebritis – Persidangan masalah narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni sudah memasuki tahap duplik, yaitu mendengarkan tanggapan dari pihak Ammar Zoni terhadap replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan ini, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Ammar Zoni diduga tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga sebagai pemodal dalam transaksi jual beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri.
Menurut keterangan dari saksi sekaligus terdakwa, Akri, sabu yang telah dijual berjumlah 95 gram.
“5 gram digunakan sendiri, dan yang 95 gram dijual untuk mencari keuntungan,” kata jaksa penuntut umum Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Hal tersebut diketahui berdasarkan percakapan antara Ammar Zoni dan Akri melalui WhatsApp yang membahas tentang narkoba.
“Dalam percakapan WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak membahas narkotika. Tidak ada pembahasan bisnis lainnya,” jelas Khareza.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mempertanyakan bukti fisik terkait transaksi narkoba yang tidak pernah diajukan di persidangan.
Menanggapi hal ini, Khareza menganggapnya sebagai alibi dari pihak Ammar Zoni. Menurutnya, jaksa mendakwa Ammar Zoni berdasarkan bukti-bukti yang sah di persidangan.
“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena jika kami mengatakan ada jual beli narkotika, kami berdasar pada keterangan Akri, chat WhatsApp, dan bukti yang sah. Bukan asal berbicara,” tegas Khareza.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni membantah bahwa ia menjadi pemodal bisnis narkoba. Ia juga memohon agar hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Saya mohon kepada yang mulia untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan, seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia mempertimbangkan,” ujar mantan suami Irish Bella itu.